Jumat 30 Apr 2021 00:50 WIB

Pemerintah Perlu Optimalkan Investasi

Keberadaan Kementerian Investasi bisa memberikan dampak positif.

Presiden Joko Widodo (kanan) mengambil sumpah jabatan pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju sisa masa jabatan periode 2019-2024 dan kepala lembaga pemerintah non kementerian di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Presiden resmi melantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM, Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi serta Laksana Tri Handoko sebagai Kepala BRIN.
Foto: Antara/Setpres/Rusman/Handout
Presiden Joko Widodo (kanan) mengambil sumpah jabatan pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju sisa masa jabatan periode 2019-2024 dan kepala lembaga pemerintah non kementerian di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Presiden resmi melantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM, Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi serta Laksana Tri Handoko sebagai Kepala BRIN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ekonom PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) David Sumual berharap pemerintah terus mengoptimalkan realisasi investasi di Tanah Air. Hal ini penting agar peringkat atau rating investasi dan outlook Indonesia tidak turun.

Diterbitkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan sejumlah perangkat regulasi turunannya dinilai bisa menjadi peluang meningkatkan investasi asing guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi pada 2022. David pun sepakat seluruh instrumen untuk mendorong investasi memang perlu digenjot pemerintah.

 

"Apalagi, realisasi investasi kuartal I 2021 tercatat tumbuh baik, yang didominasi oleh PMA atau penanaman modal asing, sementara investor dalam negeri justru terlihat masih wait and see. Ini harus dioptimalkan oleh pemerintah," kata David, kemarin. 

 

Peringkat investasi dan outlook Indonesia masih stagnan setahun terakhir. Standard and Poor’s (S&P) bahkan belum mengerek naik dan masih mempertahankan outlook negatif dengan rating BBB pada 22 April 2021 lalu. Level tersebut belum berubah sejak 17 April 2020, saat S&P menurunkan outlook stabil menjadi negatif.

 

Sementara, sejumlah lembaga pemeringkat lainnya juga masih mempertahankan rating dan outlook-nya seperti tahun lalu. Misalnya Fitch dengan rating BBB dan outlook stabil, sementara Moodys pada level Ba2 juga dengan outlook stabil.

 

Menurut David, jika dalam jangka menengah tidak ada perbaikan kondisi perekonomian domestik, peringkat investasi dan outlook Indonesia bisa berpotensi untuk melorot.

 

"Terutama dari S&P yang outlook-nya negatif, jika tidak ada revisi maka dalam jangka menengah masih bisa turun. Sementara Fitch, dan Moody’s dengan outlook stabil masih cukup baik," kata David.

 

Di tengah ketidakpastian akibat pandemi Covid-19, banyak negara termasuk Indonesia juga masih akan memangkas target pertumbuhan ekonomi sekaligus memasang posisi konservatif dalam jangka menengah.

 

Hal itu dinilai bisa jadi penyebab potensi melorotnya rating, sebab salah satu indikator penilaian rating terkait dengan prospek pertumbuhan ekonomi dalam jangka menengah.

 

Sebelumnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengumumkan realisasi investasi pada kuartal I 2021 mencapai Rp 219,7 triliun, tumbuh 4,3 persen (yoy).

 

Dari nilai tersebut, PMA mendominasi senilai Rp 111,7 triliun atau setara 50,8 persen dari total nilai, sementara PMDN (penanaman modal dalam negeri) senilai Rp 108,0 triliun. Secara tahunan, PMA mencatat pertumbuhan 14,0 persen sementara PMDN tercatat negatif 4,2 persen.

 

Pentingnya investasi dalam meningkatkan perekonomian ini juga dilihat pemerintah dengan meningkatkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi Kementerian Investasi.

 

Untuk memperlancar arus investasi, Kementerian Investasi diharapkan bukan hanya nomenklatur semata, melainkan fungsi dan kewenangannya harus diperkuat.

 

Tak hanya itu, Kementerian Investasi juga diharapkan memiliki kewenangan yang lebih luas dalam memberikan insentif tepat guna bagi para calon investor yang telah berkomitmen menambahkan modal di Indonesia. Dengan demikian, proses ini menjadi lebih sederhana karena investor tidak perlu menunggu otorisasi terpisah dari kementerian/lembaga teknis yang terkait.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement