Jumat 30 Apr 2021 04:04 WIB

Satgas: Pemalsuan Antigen dan Mafia Karantina Harus Ditindak

Penyedia alat tes antigen tidak bermain-main dengan nyawa manusia dan melakukan tes.

 Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyajikan data perkembangan penanganan Covid-19 tingkat dunia sebagaimana disampaikan World Health Organization (WHO). Ia menyatakan Perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia, sejalan dengan perkembangan pandemi Covid-19 di tingkat global atau tingkat dunia.
Foto: Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyajikan data perkembangan penanganan Covid-19 tingkat dunia sebagaimana disampaikan World Health Organization (WHO). Ia menyatakan Perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia, sejalan dengan perkembangan pandemi Covid-19 di tingkat global atau tingkat dunia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan, pelaku pemalsuan alat tes antigen yang ditemukan di tes antigen di Bandara Kualanamu, Sumut, dan mafia karantina di Bandara Soekarno Hatta harus ditindak tegas.

"Satgas sangat mendukung upaya kepolisian menindak tegas orang-orang yang terlibat dengan kasus ini," ucap Wiku dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (29/4).

Wiku mengatakan, temuan kasus pemalsuan tes antigen sangat memprihatinkan. Satgas mengecam pelaku pemalsuan alat antigen itu.

Menurutnya, tindakan itu tidak dapat ditolerir karena pelaku-nya sadar membahayakan nyawa orang lain. Satgas berharap, temuan pemalsuan semacam itu merupakan temuan terakhir. Dia meminta penyedia alat tes antigen tidak bermain-main dengan nyawa manusia dan melakukan tes sesuai prosedur.

Sementara itu berkaitan temuan praktik mafia karantina, Wiku menegaskan, hal itu dilakukan individu yang tidak bertanggung jawab yang sadar dan sengaja mengancam keberlangsungan hidup orang banyak bagi kepentingan pribadi-nya. Dia mendukung penindakan tegas kepada para pelaku.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement