Kamis 29 Apr 2021 18:50 WIB

Besaran Zakat Fitrah Ditentukan Daerah

Kemenag tidak menetapkan besaran zakat fitrah secara nasional.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan umat Islam saat Ramadhan ditentukan kebijakan Kemenag tiap daerah. Besaran tersebut menyesuaikan harga makanan pokok yang berlaku di suatu daerah tertentu. "Zakat fitrah itu dibayarkan sesuai jenis makanan pokok yang dikonsumsi, jadi setiap daerah itu berbeda-beda," ujar Sekretaris...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement