Kamis 29 Apr 2021 15:57 WIB

Tambang Pasir di Gunung Galunggung akan Dievaluasi

Kawasan gunung galunggung merupakan geopark sehingga tidak bisa dilakukan penambangan

Rep: Bayu Adji P/ Red: Hiru Muhammad
Kendaraan melintas di Cekdam Daerah Aliran Sungai (DAS) Cikunir, Desa Linggajati, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (2/2/2021). Aktivitas pertambangan pasir di kaki gunung Galunggung yang sudah berlangsung sejak puluhan tahun mengakibatkan aliran sungai mengalami pendangkalan dan penyempitan, serta aliran keruh, bahkan kawasan di Desa Linggajati, Sinagar, dan Tawangbanteng, terancam banjir lahar dingin dari Gunung Galunggung.
Foto: ADENG BUSTOMI/ANTARA
Kendaraan melintas di Cekdam Daerah Aliran Sungai (DAS) Cikunir, Desa Linggajati, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (2/2/2021). Aktivitas pertambangan pasir di kaki gunung Galunggung yang sudah berlangsung sejak puluhan tahun mengakibatkan aliran sungai mengalami pendangkalan dan penyempitan, serta aliran keruh, bahkan kawasan di Desa Linggajati, Sinagar, dan Tawangbanteng, terancam banjir lahar dingin dari Gunung Galunggung.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKALAYA--Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang, Surya Tjandra, melakukan peninjauan ke lokasi penambangan pasir di wilayah Gunung Galunggung, Kabupaten Tasikamalaya, Rabu (28/4). Peninjauan itu dilakukan selama ini aktivitas penambangan pasir di wilayah itu dipersoalkan oleh masyarakat.

Surya mengaku telah bertemu dan mendengar aspirasi masyarakat yang menolak aktivitas tambang tersebut. Pertemuan itu juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat (Jabar)."Ini harus ketemu solusinya seperti apa," kata dia, di Kota Tasikmalaya, Rabu.

Menurut Surya, lokasi aktivitas penambangan itu merupakan daerah lindung. Wilayah itu juga merupakan daerah penyangga. Apalagi, Gunung Galunggung juga merupakan salah satu geopark. Karenanya, ia menilai, tak bisa dilakukan aktivitas penambangan secara sembarangan. Sebab, dampaknya bisa terjadi bencana alam."Kita mau periksa itu. Kita akan teliti lebih jauh, dan kasih rekomendasi secepatnya ke Pemprov. Apa yang harus dilakukan," kata dia.

Surya mengakui, aktivitas penambangan itu memang sudah mengantongi izin dari Pemprov Jabar. Namun, menurut dia, izin bisa dibatalkan jika lokasi penambangan berada di tempat yang tak semestinya."Itu akan kita teliti," ujar dia.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum juga telah meninjau lokasi tambang yang berada di Blok Leuweung Keusik Desa Padakembang, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, itu pada 7 Maret. Ketika itu, Uu menghentikan sementara aktivitas penambangan di lokasi tersebut."Harapan kami masyarakat tenang. Percayakan kepada kami. Jangan ada perusakan dan juga jangan ada kegiatan-kegiatan lain yang menjurus kepada hal yang bertentangan dengan aturan," kata dia.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement