Kamis 29 Apr 2021 14:05 WIB

Masyarakat Diminta Hati-Hati Daftar Perguruan Tinggi Swasta

Calon mahasiswa perlu memeriksa PDDikti sebelum mendaftar ke sebuah perguruan tinggi.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Mas Alamil Huda
Mahasiswa kuliah/Ilustrasi
Foto: Dewi Mardiani/Republika
Mahasiswa kuliah/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau agar para calon mahasiswa berhati-hati memilih perguruan tinggi swasta (PTS). Saat ini, Kemendikbudristek melaporkan lima Surat Keputusan (SK) palsu berkaitan dengan pendirian PTS bernama Universitas Painan.

Setditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Paristiyanti Nurwardani, mengatakan, saat ini Polda Metro Jaya sudah menemukan adanya unsur pidana terhadap penerbitan lima SK tersebut. Wakapolda juga telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk mendapatkan informasi dan melakukan penyidikan.

"Berdasarkan laporan ke Ditjen Dikti, melakukan pengecekan kepada lima SK tersebut. Berdasarkan pengecekan, lima SK tersebut dipastikan tidak diterbitkan oleh Kemendikbud. Walaupun sangat mirip, tapi nomor pada lima SK tersebut tidak tercantum di Kemendikbud," kata Paris, dalam telekonferensi, Kamis (29/4).

Adapun rincian kelima SK tersebut adalah, pertama SK Mendikbud mengenai izin perubahan nama dan lokasi salah satu PTS yang berlokasi di Jawa Timur ke Banten. Kedua, SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi akuntansi (sarjana) pada PTS sebagaimana dimaksud pada angka 1.

Ketiga, SK Mendikbud mengenai pembukaan prodi kenotariatan (magister) pada salah satu PTS di Banten. Keempat, SK Mendikbud mengenai izin prodi ilmu hukum (doktor), dan kelima SK mendikbud mengenai izin penggabungan dua sekolah tinggi menjadi universitas di Banten.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Biro Hukum Kemendikbud, Polaris Siregar menjelaskan agar calon mahasiswa memeriksa ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sebelum mendaftar ke sebuah perguruan tinggi. Sebab, seluruh perguruan tinggi di situs tersebut dipastikan legal.

"Mohon juga kesediaan publik atau mahasiswa atau orang tua atau khalayak, yang ingin mencari tahu perguruan tinggi yang sudah terdaftar di DItjen Dikti, termasuk PTS semuanya ada di sana. Jadi kami menganjurkan supaya masyarakat mau dan bersedia untuk mengakses," kata Polaris.

Mahasiswa yang terdaftar di perguruan tinggi ilegal, hasil pendidikannya tidak akan bisa digunakan untuk urusan-urusan setelah lulus. Khusus untuk mahasiswa vokasi, juga tidak akan bisa mengikuti uji kompetensi jika perguruan tinggi asalnya tidak terdaftar.

"Jika sudah terlanjur ada yang recheck hari ini ternyata dia kuliah di perguruan tinggi yang tidak terdaftar, ya segera lapor ke Dikti," kata Paris menambahkan.

Lebih lanjut, Polaris mengatakan, saat ini Universitas Painan disebut berkedudukan di Tangerang. Segala bentuk penyidikan sedang dilakukan oleh kepolisian dengan informasi yang tergali dengan baik. Ia berharap, pihak yang bertanggung jawab bisa segera ditangkap. Saat ini, universitas tersebut diketahui belum memiliki mahasiswa.

"Masyarakat khususnya mahasiswa harus kritis. Dia harus tahu dia kuliah di mana, dan apakah tempat perkuliahannya itu sudah legal. Itu sangat perlu. Dan itu mudah kok bisa diakses melalui internet," kata Polaris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement