Kamis 29 Apr 2021 11:10 WIB

Sri Lanka Resmi Larang Cadar Bagi Muslimah

Larangan cadar bagi muslimah disetujui Sri Langka.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Sri Lanka Resmi Larang Cadar Bagi Muslimah. Foto: Wanita bercadar (ilustrasi)
Foto: Youtube
Sri Lanka Resmi Larang Cadar Bagi Muslimah. Foto: Wanita bercadar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SRI JAYAWARDENAPURA KOTTE – Kabinet Pemerintah Sri Lanka menyetujui larangan cadar dan burqa bagi Muslimah yang digunakan di tempat publik, baru-baru ini. Penyetujuan larangan ini berdalih keamanan nasional.

Dilansir di Al-Araby, Kamis (29/4), dalih pelarangan demi keamanan nasional ini menuai kritik dan komentar sejumlah pakar di Dewan Persatuan Bangsa Bangsa (PBB). Bahwa pelarangan cadar adalah pelanggaran HAM yang melanggar hukum internasional.

Baca Juga

“Kabinet Sri Lanka menyetujui proposal yang saya ajukan,” kata Menteri Keamanan Publik Sri Lanka Sarath Weerasekera, di halaman Facebook-nya.

Proposal tersebut sekarang akan dikirim ke Departemen Kejaksaan Agung dan harus disetujui oleh parlemen untuk menjadi undang-undang. Pemerintah memegang mayoritas di parlemen dan proposal tersebut dapat dengan mudah disahkan.

Weerasekara telah mencirikan bahwa kerudung yang menutupi tubuh dan wajah yang dikenakan oleh beberapa wanita Islam sebagai tanda ekstremisme agama. Ia bahkan mengatakan bahwa pelarangan ini bakal meningkatkan keamanan nasional negaranya.

Pemakaian niqab dan burqa dilarang sementara pada 2019 setelah serangan bom bunuh diri pada Minggu Paskah menewaskan lebih dari 260 orang. Dua kelompok ekstremis yang mencatut nama Islam telah berjanji setia kepada Negara Islam (ISIS), disalahkan atas serangan di enam lokasi ini. Yakni dua gereja Katolik Roma, satu gereja Protestan, dan tiga hotel teratas.

Bulan lalu, Duta Besar Pakistan Saad Khattak men-tweet bahwa larangan itu akan melukai perasaan umat Islam. Pelapor khusus PBB untuk kebebasan beragama atau berkeyakinan, Ahmed Shaheed, men-tweet bahwa larangan tersebut tidak akan sesuai dengan hukum internasional dan hak untuk kebebasan berekspresi beragama.

Muslim membentuk sekitar 9 persen dari 22 juta penduduk Sri Lanka, dengan penganut Budha terhitung lebih dari 70 persen. Etnis minoritas Tamil, yang sebagian besar beragama Hindu, berjumlah sekitar 15 persen.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement