Kamis 29 Apr 2021 09:37 WIB

Perusahaan di Yogya Diminta Bayar THR Karyawan Tepat Waktu

Total perusahaan di Kota Yogyakarta sekitar 1.400 perusahaan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti
Foto: Republika/Neni Ridarineni
Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta meminta perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 ini tepat waktu. Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan, pemberian THR ini sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan lebaran.

Menurutnya, THR juga dapat menjadi stimulus dalam meningkatkan konsumsi masyarakat. Sehingga, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang terdampak Covid-19.

"Terlebih di tengah masa dan upaya pemulihan ekonomi nasional sekarang ini, THR dapat menjadi stimulus," kata Haryadi, Selasa (27/4).

Haryadi menyebut, pemberian THR di 2021 ini telah diatur dalam regulasi yang komprehensif yakni Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No.M/6/HIK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021. Hal ini mencakup kapan dan berapa THR yang harus dibayarkan.

"Pelaksanaan pembayaran THR keagamaan paling lambat diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak boleh dicicil," ujarnya.

Walaupun begitu, pihaknya juga meminta adanya dialog antara perusahaan dan karyawan bagi yang belum mampu membayarkan THR akibat terdampak pandemi. Kesepakatan dari dialog tersebut nantinya harus dibuat secara tertulis dan harus dilaporkan ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta.

"Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya bagi pekerja atau karyawan yang bersangkutan," katanya.

Namun, Haryadi menegaskan bahwa kesepakatan yang dibuat tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR karyawannya. Sehingga, perusahaan juga harus membuktikan ketidakmampuan membayar THR secara tetap waktu kepada karyawan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.

"Meski begitu kami juga menyadari bahwa banyak perusahaan di Kota Yogyakarta yang terdampak pandemi Covid-19. Namun perlu diingat, kesepakatan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR," jelasnya.

Pemkot Yogyakarta melalui Dinsosnakertrans juga menerjunkan petugas untuk memantau pembayaran THR di sejumlah perusahaan. Pemantauan tidak dilakukan di seluruh perusahaan di Kota Yogyakarta, namun dilakukan secara sampling. 

Setidaknya, total perusahaan di Kota Yogyakarta sekitar 1.400 perusahaan. Dari jumlah tersebut, ada 245 perusahaan yang melaporkan adanya pekerja yang di PHK selama masa pandemi Covid-19.

"Selain itu ada 2.009 pekerja dirumahkan selama masa pandemi," kata Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang belum lama ini.

Pihaknya juga membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR. Pokso ini dibuka untuk memfasilitasi keluhan pembayaran THR keagamaan.

Tion menyebut, posko ini sudah dibuka sejak 22 April lalu sampai 12 Mei 2021 nanti di Kantor Dinsosnakertrans. "Kami membuka posko pengaduan ini sebagai media bagi pekerja maupun perusahaan terkait penerapan pembayaran THR keagamaan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement