Kamis 29 Apr 2021 05:45 WIB

Legislator: Tindak Tegas Mafia Karantina di Bandara Soetta

Sebanyak 11 orang tersangka terlibat dalam kasus lolosnya warga negara (WN) India. 

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Habiburokhman
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Habiburokhman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polresta Bandara Soekarno-Hatta menetapkan 11 orang tersangka yang terlibat dalam kasus lolosnya warga negara (WN) India di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Pelolosan WN India itu terjadi agar mereka tidak menjalani karantina usai tiba di wilayah Indonesia.

Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Habiburokhman meminta, Polri membongkar dugaan mafia karantina tersebut. Menurutnya, Polri harus menindak tegas para oknum dari berbagai instansi yang bermain-main dengan keselamatan masyarakat di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

"Jadi makanya, oknumnya harus jelas, diumumkan siapa, identitas namanya siapa, instansi dari mana, harus diproses secara hukum," kata Habib dalam keterangannya, Rabu (28/4).

Habib mengatakan, para oknum ini bisa dijerat pidana UU Kekarantinaan Kesehatan dan pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Menurutnya, para oknum pasti turut memalsukan dokumen kedatangan WNI atau WNA.

"Karena saya duga pasti sudah terjadi pemalsuan dokumen. Orang yang belum diperiksa atau positif covid bisa lolos gitu loh. Karena adanya suap-menyuap itu," ujarnya.

Dia meyakini, mafia kekarantinaan ini tidak bermain sendiri dalam melakukan aksinya. Karena, kata dia, mustahil hanya satu orang bisa meloloskan WNI atau WNA yang datang dari luar negeri tak melakukan karantina kesehatan.

"Karena ini kan ada berbagai instansi di airport itu. Enggak mungkin hanya bisa lolos dengan satu orang, pasti ada beberapa orang yang bekerja sama meloloskan ini," katanya.

Lebih lanjut, Habib mengatakan, para mafia karantina ini tak hanya melanggar protokol kesehatan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat di tengah pandemi. Dia khawatir, pelonggaran seperti ini bisa membuat Indonesia seperti India.

"Ini bukan tindak pidana pencurian orang yang korbannya individual, ini tindak pidana serius yang korbannya masyarakat secara keseluruhan. Saya akan kawal terus supaya orang ini dihukum berat," ujarnya.

Berdasarkan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, WNA yang berkunjung ke Indonesia harus memiliki antara lain visa kunjungan, kitas, hingga kitap. Selain itu, menunjukkan hasil negatif Covid-19 di negara asal sebelum berangkat.

Bagi WNI apabila hasil tes PCR negatif Covid-19, mereka tetap harus melaksanakan karantina mandiri di hotel selama 5 hari di Wisma Pademangan. Setelah 5 hari dan hasil tes ulang tetap negatif, mereka boleh pulang.

Sementara itu, WNA yang negatif Covid diminta karantina mandiri di hotel repatriasi yang telah mendapatkan sertifikasi oleh Kementerian Kesehatan. Setelah 5 hari dan hasil tes ulang tetap negatif, mereka boleh pulang.

Adapun, para tersangka dijerat pasal 93 jo pasal 9 ayat 1 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement