Kamis 29 Apr 2021 05:33 WIB

Dinkes DKI Selidiki Pemicu Naiknya Klaster Perkantoran

Pemprov DKI Jakarta tetap mengimbau perkantoran hanya diisi 50 persen karyawan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Widyastuti.
Foto: Dok Dinkes DKI
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Widyastuti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan, saat ini, pihaknya masih menyelidiki faktor pemicu meningkatnya angka kasus positif covid-19 pada klaster perkantoran dari data epidemiologi--yang mana beberapa kasus yang ditemukan--juga berhubungan dengan klaster keluarga. Dia menyebut, kenaikan kasus pada periode 12-18 April 2021 itu, juga karena faktor akumulasi data/rapelan kasus positif minggu sebelumnya dari salah satu rumah sakit di Ibu Kota. 

Selain itu, sambung peningkatan kasus selalu terjadi setelah adanya libur panjang akhir pekan (long weekend) yang harus diantisipasi potensi lonjakan kasus sekitar 14 hari dari waktu libur panjang tersebut. 

“Sebagian kasus konfirmasi Covid-19 itu terjadi pada perkantoran yang sudah menerima vaksinasi Covid-19. Kami perlu tegaskan, meski sudah divaksin, tidak berarti kita bebas 100 persen dari Covid-19 dan melakukan kegiatan seenaknya. Implementasi protokol kesehatan harus diperketat secara konsisten oleh perkantoran,” kata Widyastuti dalam keterangan tertulis resminya, Rabu (28/4). 

Saat ini, sambung Widyastuti, angka kasus positif pada klaster perkantoran terbilang fluktuatif, cenderung menurun, yakni pada periode 19-25 April 2021 ditemukan 68 kasus dari 27 kantor. Namun, tetap berpotensi terjadi peningkatan kembali. 

Oleh karena itu, kata dia, Pemprov DKI Jakarta menegaskan pentingnya disiplin protokol kesehatan. Walaupun banyak pekerja yang merupakan pelayan publik telah mendapatkan vaksinasi Covid-19. 

Dikatakannya, pada kasus konfirmasi positif Covid-19 sesudah divaksin, sebanyak 21 persen merupakan orang tanpa gejala. Kemudian, 73 persen bergejala ringan, dan hanya 6 persen yang membutuhkan perawatan rumah sakit, lalu sembuh. 

Dia juga menekankan, pentingnya vaksinasi sesuai tahapan yang dijadwalkan pemerintah karena dapat mencegah kesakitan dan kematian. Oleh karena itu, vaksinasi adalah upaya pencegahan yang sangat baik, utamanya mencegah keparahan dan meninggal. 

Akan tetapi, kata dia, penularan masih bisa terjadi walaupun sudah divaksin lengkap. "Oleh karena itu, menerapkan prokes penting dilakukan. Mari saling melindungi diri dan orang sekitar kita dengan menjalankan 5M,” imbuhnya. 

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta tetap mengimbau agar kapasitas ruangan di perkantoran hanya diisi 50 persen karyawan dan tetap menerapkan sistem bekerja dari rumah. Widyastuti menyebut, jika ada perkantoran yang melebihi kapasitas tersebut, diharapkan segera melaporkan ke pemprov, salah satunya dapat melalui fitur JakLapor pada aplikasi JAKI (Jakarta Kini), dan akan ditindaklanjuti.  

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan, jumlah kasus positif Covid-19 pada klaster perkantoran kembali meningkat dalam sepekan terakhir. Informasi itu diunggah oleh akun resmi Instagram Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta, Sabtu (24/4).

Berdasarkan keterangan gambar dalam unggahan tersebut disampaikan bahwa pada periode 12-18 April 2021 terdapat sebanyak 425 kasus positif yang ditemukan di 177 perkantoran di Ibu Kota. Jumlah itu meningkat cukup drastis dibandingkan sepekan sebelumnya, yakni periode 5-11 April 2021 dengan jumlah 157 kasus dari 78 perkantoran.

"Sebagian besar kasus konfirmasi Covid-19 di perkantoran terjadi pada perkantoran yang sudah menerima vaksinasi Covid-19," tulis keterangan dalam unggahan tersebut, seperti dikutip Republika, Sabtu (24/4).

Dalam keterangannya, Pemprov DKI pun meminta warga agar tetap waspada terhadap penularan virus corona, meski telah mendapatkan vaksin Covid-19. Disebutkan, vaksinasi hanya memperkecil kemungkinan terjadinya gejala yang berat dan komplikasi akibat Covid-19 dan tetap bisa menularkan jika seorang terinfeksi Covid-19.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement