Rabu 28 Apr 2021 22:44 WIB

Penjualan Uang Palsu Lewat Medsos di Tasikmalaya Terungkap

Polisi menangkap satu orang inisial TN warga Tasikmalaya yang selama ini membuat.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan memperlihatkan uang palsu saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran uang palsu, Rabu (28/4).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan memperlihatkan uang palsu saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran uang palsu, Rabu (28/4).

REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA -- Kepolisian Resor Tasikmalaya mengungkap kasus penjualan uang palsu melalui media sosial berikut menyita barang bukti kertas yang dicetak uang rupiah pecahan 50.000 dan 100.000 di Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Pelaku ini mengedarkan melalui media sosial. Pembeli menyetujui baru dikirim dengan paket," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota,AKBP Doni Hermawan,saat jumpa pers pengungkapan kasus peredaran uang palsu di Tasikmalaya, Rabu (28/4).

Ia menuturkan polisi menangkap satu orang inisial TN warga Tasikmalaya yang selama ini membuat dan mengedarkan uang palsu melalui media sosial dengan pembelinya baru di Bekasi dan Karawang. Uang palsu yang dibuat itu, kata dia, bertujuan untuk keuntungan pribadi.

Adapun besaran uang palsu Rp5.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000 dan kemudian dijual, dengan "kurs" Rp500.000 uang palsu seharga Rp100.000. "Barang bukti yang disita uang palsu dengan nilai Rp41 juta, Rp730.000 uang asli, dan sudah berhasil dijual ke tiga orang dengan nilai Rp5 juta keuntungan," katanya.

Hermawan mengungkapkan tersangka mengakui baru kali ini melakukan kejahatan mencetak uang rupiah dengan menggunakan alat cetak sederhana, dan kertas putih biasa yang mudah dideteksi dengan cara diraba dan diterawang. "Pelaku menggunakan kertas biasa, pemalsuannya tak terlalu canggih, diraba dan dilihat secara fisik sudah ketahuan, kualitas jelas terlihat tidak bagus," katanya.

Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan markas Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 37 junctopasal 27 ayat 1 UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp100 miliar.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu di pasaran, terutama saat momentum menjelang Lebaran. "Masyarakat harus benar-benar hati-hati ketika menerima uang, cek kualitas uang yang diterima dengan diraba, diterawang, yang asli sudah ada tandanya," katanya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement