Rabu 28 Apr 2021 21:21 WIB

MUI Minta Panja Tetap Gunakan Nama RUU Larangan Minol

DPR didesak segera membahas RUU Minol.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus raharjo
Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat Prof  KH M Cholil Nafis, Lc, MA, PhD tampil sebagai narasumber  webinar dengan tema, ”Bekerja dan Bermuamalah Sebagai Ibadah di Masa Pandemi” yang digelar PT Semen Padang bekerjasama dengan Bank Syariah Mandiri pada Rabu (14/10).
Foto: Dok PTSP
Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat Prof KH M Cholil Nafis, Lc, MA, PhD tampil sebagai narasumber webinar dengan tema, ”Bekerja dan Bermuamalah Sebagai Ibadah di Masa Pandemi” yang digelar PT Semen Padang bekerjasama dengan Bank Syariah Mandiri pada Rabu (14/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah Muhammad Cholil Nafis meminta Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) untuk tetap menggunakan kata Larangan Minol. Kiai Cholil berharap panja tidak mengubah nama RUU tentang Minol menjadi RUU Pengaturan Minol atau Pengendalian Minol.

Ia mengatakan, jika pun terdapat pembatasan-pembatasan atau pengecualian berdasarkan masukan-masukan dari golongan atau komunitas tertentu, dimasukkan dalam pasal-pasal di RUU tersebut. "Misalnya, minuman keras dilarang, kecuali di komunitas atau golongan tertentu, itu ada yang diperbolehkan. Tetapi pada dasarnya tetap saja harus menggunakan kata larangan, bukan pengaturan," kata Cholil dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/4).

Ia juga menegaskan, tidak ada kompromi dengan kata 'Larangan Minol' untuk diubah menjadi pengaturan atau pengendalian di pembahasan RUU Minol. Sebab, hal ini juga merupakan aspirasi dan keluhan masyarakat terhadap keberadaan minol beserta dampak yang diakibatkannya.

"Karena bagi kami, umat Islam, minuman beralkohol yang memabukkan itu bukan diatur tetapi tegas dilarang. Ini merupakan aspirasi dan kebutuhan masyarakat serta umat yang mengeluhkan keberadaan minol, serta banyaknya mudhorot minol yang terjadi di tengah-tengah mereka," katanya.

Kiai Cholil berharap aturan larangan minol di tingkat nasional bisa segera dibahas. Sebab, saat ini sudah ada sejumlah daerah yang justru lebih maju dalam pelarangan keberadaan minuman beralkohol dengan adanya Peraturan Daerah Larangan Miras. "Karena itu, di tingkat nasional pun harus memiliki Undang-Undang Larangan Minol," tegas Kiai Cholil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement