Rabu 28 Apr 2021 16:18 WIB

Satgas: Tetap Bermasker Meski Telah Divaksinasi Lengkap

Sony menanggapi pernyataan CDC yang membolehkan penerima vaksin tak bermasker.

Seorang pria mengendarai becaknya dengan slogan untuk mengingatkan orang agar memakai masker untuk mencegah penyebaran virus corona. Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi mengatakan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia masih mewajibkan masyarakat penerima dosis lengkap vaksin menggunakan masker selama beraktivitas.
Foto: AP/Aaron Favila
Seorang pria mengendarai becaknya dengan slogan untuk mengingatkan orang agar memakai masker untuk mencegah penyebaran virus corona. Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi mengatakan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia masih mewajibkan masyarakat penerima dosis lengkap vaksin menggunakan masker selama beraktivitas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi mengatakan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia masih mewajibkan masyarakat penerima dosis lengkap vaksin menggunakan masker selama beraktivitas. Hal ini bertujuan agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan.

Ini menindaklanjuti pernyataan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) yang mengonfirmasi orang yang telah disuntik dua dosis vaksin Covid-19 tak perlu lagi bermasker di luar ruangan kecuali berada dalam kelompok besar orang. Menurutnya, hal ini belum berlaku di Indonesia.

Baca Juga

"Di Indonesia belum ada kebijakan ini dan memang belum bisa diterapkan," katanya melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (28/4).

Sonny mengatakan pemerintah hingga saat ini masih terus meningkatkan cakupan vaksinasi untuk mencapai target kekebalan komunal. Atas alasan tersebut, kata Sonny, ketentuan menggunakan masker masih menjadi protokol kesehatan yang wajib dipatuhi seluruh masyarakat, termasuk para penerima dosis lengkap vaksinasi.

Ketentuan bermasker tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/1/385/2020 tentang Penggunaan Masker dan Penyediaan Sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Untuk Mencegah Penularan Covid-19 yang telah disebarkan kepada seluruh pemerintah daerah. Sonny mengatakan pemerintah daerah diminta membuat kebijakan yang mewajibkan penggunaan masker oleh semua orang ketika berada di luar rumah.

Selain itu pemerintah daerah juga diminta melakukan sosialisasi dan komunikasi masif penggunaan masker kepada masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. Penggunaan masker yang diwajibkan di antaranya untuk semua orang ketika berada di luar rumah menggunakan masker medis (masker bedah dan masker N-95) untuk tenaga kesehatan, sedangkan masker kain (berlapis 3 (tiga) untuk semua orang ketika berada di luar rumah.

Masker kain maksimal dipakai selama empat jam dan harus dicuci menggunakan deterjen serta tetap mengutamakan berada di rumah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement