Rabu 28 Apr 2021 14:53 WIB

OJK Optimistis Porsi Kredit UMKM 30 Persen

Tercatat porsi kredit UMKM per Maret 2021 sebesar 20,59 persen dari total kredit.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Pesanan Boneka Kayu Terhenti. Perajin mewarnai boneka kayu di Barokah Craft, Pakem, Sleman, Yogyakarta, Kamis (19/3). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis porsi kredit UMKM naik menjadi 30 persen dapat terealisasi pada tahun ini.
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Pesanan Boneka Kayu Terhenti. Perajin mewarnai boneka kayu di Barokah Craft, Pakem, Sleman, Yogyakarta, Kamis (19/3). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis porsi kredit UMKM naik menjadi 30 persen dapat terealisasi pada tahun ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis porsi kredit UMKM naik menjadi 30 persen dapat terealisasi pada tahun ini. Hal ini mengingat UMKM menjadi tonggak dan pilar perekonomian karena memberikan kontribusi besar melalui penyerapan tenaga kerja yang cukup signifikan.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Edy Purnomo mengatakan pertumbuhan UMKM akan terus didorong dan diakselerasi dari waktu ke waktu. Menurutnya ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan agar dapat mendukung peningkatan porsi UMKM menjadi 30 persen. 

“Pertama perlu adanya perluasan definisi UMKM melalui peningkatan total fasilitas atau plafon dan klasifikasi UMKM pada beberapa pinjaman konsumer (multiguna/KKB) yang memiliki tujuan sebagai usaha produktif,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (28/4).

Menurutnya jika dibandingkan dengan beberapa negara lain, definisi UMKM yang dilaporkan sektor perbankan memiliki berbeda. Adapun kriteria UMKM diklasifikasikan berdasarkan hasil kekayaan bersih dan penjualan tahunan.

Pemerintah melakukan pembaruan kriteria UMKM melalui PP 7/2021. Berdasarkan regulasi itu, kriteria segmen mikro ditentukan dari kekayaan bersihnya maksimal sebesar Rp 1 miliar dari sebelumnya Rp 50 juta dan penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar dari sebelumnya Rp 300 juta.

Demikian juga, kriteria segmen kecil yakni kekayaan bersihnya sebesar Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar dari sebelumnya Rp 50 juta sampai Rp 500 juta dan penjualan tahunannya Rp 2 miliar sampai Rp 15 miliar dari sebelumnya Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar.

Adapun kriteria segmen menengah yakni kekayaan bersihnya sebesar Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar dari sebelumnya Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar dan penjualan tahunannya Rp 15 miliar sampai Rp 50 miliar dari sebelumnya Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar.

Menurutnya OJK telah menerima masukan dari industri agar klasifikasi UMKM didasarkan pada satu kriteria seperti outstanding kredit atau plafon debitur, sehingga lebih mudah bagi bank. "Bank-bank inginnya untuk memudahkan agar kriteria berdasarkan plafon saja atau seperti apa. Ternyata masih banyak kredit non-UMKM yang tidak masuk kriteria ini tetapi masuk kredit produktif. Ada sekitar Rp 400 triliun yang selama ini tidak masuk UMKM, yang kalau kita masukkan bisa porsi kredit UMKM 27 persen sampai 28 persen kita capai," ucapnya.

Tercatat porsi kredit UMKM per Maret 2021 sebesar 20,59 persen dari total kredit. Berdasarkan sektor usahanya, kredit UMKM didominasi sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 49 persen, diikuti industri pengolahan 18 persen, dan sisanya sektor pertanian dan konstruksi.

Motor penggerak penyaluran kredit UMKM didominasi bank BUKU 4 yakni 59,51 persen, diikuti BUKU 3 sebesar 29,59 persen, dan BUKU 2 sebesar 10,90 persen dari total kredit UMKM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement