Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ella Widiayanti

Prediksi Perbankan Syariah di Masa Datang

Bisnis | Wednesday, 28 Apr 2021, 00:13 WIB

Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam. 87,2 persen dari total penduduk di seluruh Tanah Air adalah muslim. Dengan jumlah yang begitu besar tersebut membawa dampak pada pertumbuhan Ekonomi Syariah.

Sebagai seorang muslim, tentunya tidak lepas dari syariah. Hal ini disebabkan karena agama islam memiliki 3 (tiga) ajaran pokok. Ketiga ajaran tersebut adalah Aqidah, Akhlaq, dan Syariah yang dimana ketiganya bagaikan sebuah pohon.

Pohon memiliki 3 (tiga) pokok bagian yaitu akar, batang, dan daun. Akar selalu menjadi bagian yang paling kuat. Karenanya, orang islam harus memiliki Aqidah yang kuat. Tanpa akar yang kuat sebuah akan mudah tumbang ketika di terpa angin. Begitu juga Islam, tanpa Aqidah yang kuat, seorang Islam bagaikan air di atas daun talas.

Di atas akar ada batang yang berfungsi sebagai penyokong sebuah pohon. Islam pun demikian, ia memiliki suatu penyokong agar menjadi kuat. Jika pada pohon penyokongnya adalah batang, maka penyokong bagi agama Islam adalah pada Akhlaqnya.

Bagian yang ketiga adalah daun. Sebagai bagian dari sebuah pohon, daun berperan sebagai tempat berprosesnya fotosintesis. Begitu pula dengan Islam. Islam memiliki proses pengolahan yang diatur di dalam syariah.

Berbicara mengenai syariah, yang diartikan sebagai jalan untuk berproses, syariah telah mengatur tentang segala sesuatu yang dilakukan oleh seorang muslim, termasuk di dalamnya tentang perekonomian.

Perbankan yang menjadi salah satu dari lembaga yang bergerak di bidang ekonomi keuangan, memiliki peranan penting. Dalam pengelolaan keuangan, bank melakukan 3 (tiga) kegiatan pokok, yaitu Produksi, Distribusi, dan Konsumsi. Ketiganya merupakan kegiatan pokok perekonomian.

Kegiatan produksi adalah kegiatan menghasilkan barang atau jasa. Salah satu produksi dari sebuah bank berupa penyediaan jasa penitipan uang.

Sedangkan kegiatan distribusi adalah kegiatan menyebarkan hasil produksi. Dalam perbankan kegiatan distribusi dilakukan melalui pemberian jasa piutang dan sebagainya.

Demikian pula dengan konsumsi (pemakai). Bank melakukan kegiatan konsumsi dengan mengambil keuntungan melalui hasil pendistribusian uang.

Dalam melakukan kegiatan-kegiatan tersebut biasanya bank menggunakan sistem bunga. Sistem bunga adalah adalah sistem balas jasa yang dilakukan oleh dan/atau untuk bank.

Dalam syariah Islam, sistem bunga sering disebut sebagai riba. Menurut istilah riba adalah tambahan atas jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Dipandang dari hukumnya, riba menurut syariah adalah haram.

Untuk mengatasinya, seorang yang beragama Islam menggunakan sistem bagi hasil sebagai pengganti dari sistem riba. Dan karena ini pula orang Islam kemudian mendirikan perbankan yang berbasis syariah.

Dalam sejarah perbankan di Indonesia, perbankan syariah merupakan salah perbankan yang mampu bertahan. Pada tahun 1998 telah terjadi krisis moneter yang menenggelamkan bank-bank konvesional dan banyak yang dilikuidasi yang disebabkan karena kegagalan sistem bunganya.

Bank syariah dengan sistemnya yang tidak menggunakan sistem bunga, menjadi salah satu bank mampu bertahan dan tetap eksis. Sampai sekarang pun Perbankan Syariah terus berkembang.

Di atas telah dikatakan bahwa Indonesia memiliki penduduk yang mayoritas beragama Islam. Hal ini menjadi peluang bagi Perbankan Syariah untuk terus berkembang. Ditambah lagi dengan semakin meningkatnya masyarakat Indonesia mengenai pengetahuan tentang hukum syariah.

Selain itu, dalam fiqih muamalah juga dikenal sistem Murabahah, Salam, dan kawan-kawannya. Sistem Murabahah adalah sistem jual beli dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati antara penjual dan pembeli. Salah satu keuntungan dari penerapan sistem Murabahah ini adalah pembeli dapat mengetahui harga pokok dari suatu objek jual beli. Ketika sistem ini diterapkan pada perbankan maka ini menarik perhatian nasabah. Selain itu tidak ada kebohongan dari pihak penjual mengenai harga pokok dan keuntungan yang diambil oleh pihak penjual. Karena dalam Islam melakukan jual beli tidak diperbolehkan untuk bohong, curang, ataupun berakhlak mazmumah lain. Dan ini merupakan bukti dari tegaknya syariah itu dipengaruhi oleh akhlak.

Kemudian sistem salam, salam adalah sistem jual beli dimana pembeli memberikan sejumlah uang kepada penjual untuk membelikan barang yang diminta oleh pembeli. Dalam bahasa sehari-hari disebut dengan sistem pesanan. Ini merupakan jalan bagi mereka yang ingin melakukan penjualan tetapi tidak memiliki barang untuk dijual. Sistem ini menarik perhatian bagi mereka yang ingin berusaha tetapi tanpa mempunyai modal.

Jika dilihat dari sistem yang digunakan oleh perbankan syariah, itu menarik perhatian bagi nasabah terutama bagi mereka yang beragama Islam. Oleh karenanya perbankan syariah ke depan dapat diprediksi bahwa perbankan syariah akan semakin maju.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image