Selasa 27 Apr 2021 22:47 WIB

Ini Penyebab Muncul Klaster Perkantoran Menurut Epidemiolog

Peningkatan mobilisasi dan sulitnya physical distancing pemicu klaster perkantoran

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di Gedung KPK, Jakarta. Disnakertrans DKI Jakarta baru saja merilis data bahwa 2.107 perkantoran pernah ditutup sementara karena kasus Covid-19 selama sekitar empat bulan terakhir. Data tersebut merupakan laporan yang masuk selama 11 Januari-23 April 2021, yaitu periode mulai diberlakukannya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di Gedung KPK, Jakarta. Disnakertrans DKI Jakarta baru saja merilis data bahwa 2.107 perkantoran pernah ditutup sementara karena kasus Covid-19 selama sekitar empat bulan terakhir. Data tersebut merupakan laporan yang masuk selama 11 Januari-23 April 2021, yaitu periode mulai diberlakukannya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta merilis lonjakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta. Pakar epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Laura Navika Yamani menilai peningkatan kasus karena peningkatan mobilisasi dan sulitnya menjaga jarak (physical distancing) di kantor.

Laura mengakui, kasus Covid-19 di Indonesia menurun. Jumlah kasus Covid-19 di Tanah Air berkurang dibanding akhir 2020 dan awal Januari 2021 lalu."Tetapi ini kondisinya masih pandemi, artinya kita belum betul-betul aman. Jadi, kalaupun ada penurunan kasus, itu belum bisa dikatakan kalau kita terbebas dari pandemi," ujarnya saat dihubungi Republika, Selasa (27/4) 

Jadi, dia menambahkan, meski kasus sedikit seharusnya juga harus diwaspadai. Namun, dia menambahkan, mobilisasi masyarakat kini bertambah dan tidak bisa dibatasi di satu negara atau satu area. Sehingga, tak heran terjadi peningkatan kasus klaster perkantoran di DKI Jakarta. Padahal, dia menyebut pemerintah provinsi DKI Jakarta telah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Tetapi kalau saya melihat sejak awal, PPKM Mikro yang berisi aturan yang boleh bekerja di kantor kan sekitar 50 persen tetapi apakah ketentuan ini dimonitor bahwa kalau hadir di kantor itu benar-benar tidak lebih dari 50 persen? Ini monitoringnya seperti apa," ujarnya.

Kemudian ketika muncul klaster perkantoran, dia melanjutkan, artinya mobilisasi tidak bisa dibatasi. Padahal, kasus yang sedikit juga masih bisa memunculkan penyebaran yang meluas kalau tidak diwaspadai. Ia menyontohkan di satu perkantoran bersih tidak ada kasus tetapi tiba-tiba ada satu orang yang lolos dari pengecekan protokol kesehatan maka pegawai yang lain bisa tertular. 

"Makanya di kondisi pandemi ini jangan sampai lalai, jangan sampai mengabaikan protokol kesehatan walaupun kasusnya sudah mulai melandai atau di perkantoran sudah tidak ditemukan lagi," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement