Selasa 27 Apr 2021 22:37 WIB

STEI SEBI dan Adira Finance Syariah Gelar Serum Fokus

Acara itu bertujuan menambah pengetahuan terkait literasi keuangan syariah.

STEI SEBI dan Muamalah Daily bekerja sama dengan Adira Finance Syariah  mengadakan acara Sekolah Rumah Tangga Muslim (Serum)  Fokus, Sabtu (24/4).
Foto: Dok STEI SEBI
STEI SEBI dan Muamalah Daily bekerja sama dengan Adira Finance Syariah mengadakan acara Sekolah Rumah Tangga Muslim (Serum) Fokus, Sabtu (24/4).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- STEI SEBI dan Muamalah Daily bekerja sama dengan Adira Finance Syariah  mengadakan acara Sekolah Rumah Tangga Muslim (Serum)  Fokus, Sabtu (24/4). Kali ini tema yang di angkat adalah Fikih Muamalah Transaksi Online. Kegiatan ini diikuti oleh 70 peserta dari berbagai Cabang Adira Finance Syariah  di berbagai daerah. 

Acara di mulai Penyampaian sambutan Oleh Head of  Syariah Adira Finance Bapak Yusron, Beliau Menyampaikan bahwa 

“Acara ini diselenggarakan dalam rangka menambah pengetahuan terkait literasi keuangan syariah, di mana kita saat ini berada dalam instansi syariah,” kata Head  of  Syariah Adira Finance Yusron saat mengawali acara seperti dikutip dalam rilis yang diterima Republika.co.id.

Kemudian dilanjutkan penyampaian penjelasan target pembelajaran oleh Fahmi  Syahbudin. Menurutnya, setidaknya ada tiga  target, yakni pertama,  peserta memahami ketentuan utama dalam fikih dalam bermuamalah bisnis khususnya transaksi online; kedua, peserta memahami ketentuan tersebut berdasarkan dapur fikih wasathia;  dan ketiga,  peserta termotivasi untuk mengamalkannya.

Serum Fokus  bersama Adira Finance Syariah tersebut diisi langsung oleh Dr Oni Sahroni MA. Ia merupakan anggota Dewan Syariah Nasional  (DSN MUI) dan pengasuh Talaqqi Fikih Muamalah SEBI. Serum Fokus  kali ini dibagi menjadi dua sesi dengan sub tema: Pendapatan Berkah & Parameter Kesesuaian Syariah  Dan Transaksi Kekinian Online.

Dalam pembahasan pertama, Oni Sahroni menyampiakan materi tentang pendapatan berkah. “Pendapatkan berkah setidaknya harus melihat pada: 1) harta sebagai sarana (karena Allah SWT); 2) totalitas mencari pendapatan; 3)  usaha yang halal; dan  4), menunaikan haq pendapatan,” ujar Oni.

Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan kedua tentang parameter kesesuaian syariah. Menurutnya, setidaknya ada tiga parameter kesesuaian syariah.  “Yaitu,  terhindar dari transaksi yang dilarang;   memenuhi ketentuan ontrak syariah; dan memenuhi adab bermuamalah,” papar Dr Oni.

Serum Fokus  in di akhir sesi pertemuan  dilengkapi dengan post test. Post test ini bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang kemampuan yang dicapai setelah berakhirnya penyampaian Materi. Semoga para Peserta mendapatkan ilmu baru mengenai ketentuan fikih terkait dengan transaksi online berdasarkan dapur fikih wasathia dan termotivasi untuk dapat mengaplikasikanya dalam dunia kerja ataupun dalam kehidupan sehari-hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement