Selasa 27 Apr 2021 22:02 WIB

Korban Penganiayaan Habib Bahar Bin Smith Nyatakan Berdamai

Andriansyah hadir dalam sidang dugaan penganiayaan Habib Bahar di PN Bandung.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Mas Alamil Huda
Habib Bahar bin Smith.
Foto: istimewa/doc pribadi
Habib Bahar bin Smith.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Saksi korban penganiayaan Habib Bahar bin Smith, Andriansyah, akhirnya hadir dalam sidang lanjutan dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (27/4). Dalam kesaksiannya, Andriansyah mengaku sudah melakukan perdamaian dengan terdakwa.

Perdamaian tersebut dilakukan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. "Tidak, ini kemauan sendiri," kata Andriansyah saat menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa, Selasa (27/4).

Selain soal perdamaian, saksi juga mengungkapkan yang disebutkan dalam surat dakwaan adanya ancaman pembunuhan dari terdakwa. Menurut dia, tidak ada ancaman pembunuhan dari terdakwa. Namun demikian saksi mengakui dirinya sempat dipukul oleh terdakwa.

"Tidak ada (ancaman pembunuhan). Dia (terdakwa) memukul saya," ujar Andriansyah yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah kejadian pemukulan tersebut, saksi yang hadir di pengadilan dengan mengenakan baju kemeja putih, mengaku langsung membuat laporan polisi. Namun demikian, kata dia, persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Saksi mengaku menandatangani surat perdamaian tanpa ada unsur paksaan. Setelah itu ia menganggap persoalan tersebut selesai.   

Ketua Majelis Hakim, Surachmat, menanyakan permasalahan antara saksi dan terdakwa.  Namun saksi keberatan menjawab pertanyaan hakim dengan alasan persoalan tersebut sudah selesai dengan berdamai. "Yang mulia, saya sudah sepakat berdamai. Jadi nggak mau membahas ini. Sudah diselesaikan kekeluargaan," ujar dia menjawab pertanyaan hakim.

Menanggai hal tersebut, Hakim mengatakan, perdamaian antara saksi dan terdakwa akan menjadi bahan pertimbangan dalam putusan. Namun, kata Hakim, dalam persidangan  harus dicari fakta kejadian yang sesungguhnya. "Kami mencari faktanya kejadian seperti apa. Supaya tidak salah dalam menjatuhkan putusan,’’ ujar Hakim.

Hakim mencoba menanyakan kronologis kejadian yang dialami saksi. Namun Andriansyah keberatan untuk mengurai kembali kronologis kejadiannya. "Saya agak keberatan kalau ngulang kronologi. Sudah saya lupakan sekali (kejadiannya). Saya nggak bisa membahas kronologi. Karena sudah dilakukan surat pencabutan laporan," tutur saksi.

Sementara itu saat Jaksa Suharja mencoba mengorek keterangan, saksi pun tak mau menjawab. "Saya tidak bisa jawab," kata saksi menjawab pertanyaan Jaksa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement