Selasa 27 Apr 2021 21:13 WIB

Densus 88 Temukan Bahan Peledak di Bekas Markas FPI

Bahan peledak ditemukan saat Densus 88 menggeledah bekas markas FPI.

Rep: Ali Mansur/ Red: Mas Alamil Huda
Personel kepolisian berbaju sipil menggelar barang bukti saat dilakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Tim Densus 88 Antiteror menggeledah tempat tersebut pascapenangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait kasus dugaan tidak pidana terorisme.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Personel kepolisian berbaju sipil menggelar barang bukti saat dilakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Tim Densus 88 Antiteror menggeledah tempat tersebut pascapenangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait kasus dugaan tidak pidana terorisme.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyebut telah menemukan sejumlah bahan baku peledak di bekas Markas Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (27/4). Penemuan itu dilakukan usai Tim Densus 88 Antiteror Polri melakukan penggeledahan terkait penangkapan mantan sekretaris umum FPI, Munarman.

"Ditemukan atribut ormas yang sudah dilarang, beberapa dokumen yang akan didalami penyidik Densus. Kemudian beberapa tabung yang isinya adalah serbuk yang dimasukan ke botol, serbuk tersebut mengandung nitrat tinggi jenis aseton," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/4).

Kemudian juga ditemukan beberapa botol plastik berisi cairan TATP. Kata Ramadhan, zat itu merupakan bahan kimia yang mudah terbakar dan tergolong berdaya ledak tinggi. Selanjutnya, sejumlah barang bukti tersebut akan didalami oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri.

"Ini akan didalami oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) tentang isi kandungan cairan tersebut," sambung Ramadhan.

 

Munarman sendiri, kata Ramadhan, ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri di Perumahan Modern Hills, Pamulang, pada hari ini, Selasa (27/4). Diduga Munarman ditangkap terkait dugaan kasus beberapa baiat kepada kelompok terorisme beberapa tahun silam. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di rumah tahanan narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kasus baiat di Makassar dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga hal tersebut," tutur Ramadhan

Selain itu, Munarman juga diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Kemudian juga disebut-sebut ikut dalam permufakatan jahat dalam aksi terorisme, dan duga menyembunyikan informasi tentang tindak pidana tersebut.

Lanjut Ramadhan, saat ditangkap tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan, dan justru bersikap kooperatif. Terkait jaringan teroris, kata dia, pihak Densus 88 Antriteror masih menelusuri dan mendalaminya. Namun penangkapan terhadap Munarman, kata Ramadhan, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan terduga teroris sebelumnya.

"Nanti kita telusuri, tentunya kalau terkait yang di Makassar, nanti bisa lebih jelas kemana," ucap Ramadhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement