Selasa 27 Apr 2021 20:01 WIB

Besaran Zakat Fitrah Ditentukan Kebijakan Tiap Daerah

Zakat fitrah boleh dilakukan saat awal Ramadhan.

Besaran Zakat Fitrah Ditentukan Kebijakan Tiap Daerah
Foto: Republika.co.id
Besaran Zakat Fitrah Ditentukan Kebijakan Tiap Daerah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama menyatakan besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan umat Islam saat Ramadhan ditentukan kebijakan Kemenag tiap daerah. Besaran tersebut  menyesuaikan harga makanan pokok yang berlaku di suatu daerah tertentu.

"Zakat fitrah itu dibayarkan sesuai jenis makanan pokok yang dikonsumsi, jadi setiap daerah itu berbeda-beda," ujar Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag M. Fuad Nasar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (27/4).

Baca Juga

Sebelumnya, sejumlah daerah telah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan umat Islam menjelang akhir Ramadhan. Besaran antara satu wilayah dengan wilayah lainnya berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.

Ia mengatakan kendati besaran yang dikeluarkan berbeda tetapi berdasarkan ketentuan yang telah disepakati nilai zakat fitrah di Indonesia yakni sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok. Menurut Fuad, kebijakan tiap daerah dalam menetapkan besaran zakat fitrah sudah tepat karena mereka yang lebih mengetahui berapa sesungguhnya harga makanan pokok di wilayah tersebut.

"Pada intinya nilai zakat fitrah lebih dari sekadar besaran yang dikeluarkan, namun pesan pentingnya adalah bagaimana Islam mengajarkan bahwa tidak ada pemisahan antara ibadah ubudiyah dengan ibadah sosial," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam mengatakan kewajiban berzakat bagi umat Muslim yang telah memenuhi syarat bisa didedikasikan untuk penanggulangan Covid-19. "Maka, zakat bisa didedikasikan dan juga diarahkan untuk penanggulangan Covid-19, baik yang terdampak langsung maupun tidak langsung," kata Asrorun.

Zakat fitrah yang biasanya diselenggarakan di akhir Ramadhan boleh dilakukan saat awal Ramadhan. Hal ini dilakukan semata-mata untuk mengejar nilai manfaat dari zakat itu sendiri, yakni membantu atau meringankan beban mustahik, apalagi bagi mereka yang terdampak Covid-19.

"Nah, ini bisa dilakukan di awal Ramadhan untuk mengoptimalkan nilai manfaat zakat bagi kemaslahatan mustahik yang terdampak Covid-19," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement