Selasa 27 Apr 2021 19:00 WIB

60 Personel TNI-Polri Geledah Bekas Kantor FPI

Polri memanggil ketua RT dan RW setempat dalam proses penggeledahan.

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi (tengah)
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman diamankan Densus 88 Polri di kediamannya di Tangerang Selatan hari ini. Buntut penangkapan tersebut, Densus menggeledah bekas kantor FPI dengan membawa 60 personel gabungan TNI-Polri.

"Jadi, kami turunkan 60 personel TNI-Polri, 30 dari Mabes Polri dan 30 dari TNI back up laksanakan tugas Densus yang masih lakukan penggeledahan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi, Selasa (27/4).

Baca Juga

Hengki menuturkan, tidak ada orang di dalam kantor eks FPI itu. Karena itu, Polri memanggil ketua RT dan RW setempat dalam proses penggeledahan. Adapun terkait barang bukti, Hengki mengaku belum bisa menyampaikannya. "(Di lokasi) Kosong, maka kami panggil RT dan RW untuk sama-sama dampingin penggeledahan," tuturnya.

Hengki menambahkan, penggeledahan merupakan tindak lanjut atas penangkapan Munarman yang dilakukan oleh Densus 88. Munarman ditangkap karena diduga terkait dengan tindak pidana terorisme. "Tadi lakukan penangkapan di Tangerang Selatan terkait UU terorisme terkait jaringan ISIS," ujarnya menjelaskan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement