Selasa 27 Apr 2021 17:33 WIB

Klaster Perkantoran Meningkat, Kebijakan WFH tak Berubah

Satgas minta DKI tutup sementara kantor lokasi klaster perkantoran.

Karyawan beraktivitas di sebuah gedung perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta. Di DKI Jakarta terdapat peningkatan klaster perkantoran dalam dua pekan terakhir, yaitu pada 5-11 April 2021 terdapat 157 positif Covid-19 di 78 perkantoran, sementara pada 12-18 April 2021 jumlah positif Covid-18 meningkat menjadi 425 kasus dari 177 perkantoran.
Foto: WAHYU PUTRO A/ANTARA FOTO
Karyawan beraktivitas di sebuah gedung perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta. Di DKI Jakarta terdapat peningkatan klaster perkantoran dalam dua pekan terakhir, yaitu pada 5-11 April 2021 terdapat 157 positif Covid-19 di 78 perkantoran, sementara pada 12-18 April 2021 jumlah positif Covid-18 meningkat menjadi 425 kasus dari 177 perkantoran.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang, Antara

Kenaikan kasus Covid-19 akibat klaster perkantoran sudah terjadi di Jakarta. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah, namun mengatakan, belum akan menerapkan kembali sistem work from home (WFH) hingga 100 persen meski kasus penyebaran Covid-19 di klaster perkantoran meningkat. Sebab, Andri menilai, Pemprov DKI tidak dapat memutuskan sendiri dalam menerapkan kebijakan tersebut.

Baca Juga

Ia menjelaskan, kebijakan WFH harus dikaji terlebih dahulu dan melibatkan banyak pihak, termasuk Satgas Penanganan Covid-19 tingkat provinsi. Sampai saat ini, aturan yang berlaku adalah kapasitas pegawai bekerja di kantor sebesar 50 persen.

"Terkait masalah WFH-WFO (work from office) ini kan tidak bisa kita tentukan sendiri, kita ada satgas (Covid-19). Nah, satgas itu nanti yang meminta pendapat-pendapat dari berbagai macam ahli, seperti dulu," kata Andri saat dikonfirmasi, Selasa (27/4).

Andri menuturkan, keputusan untuk menerapkan WFH 100 persen kembali harus melalui kajian yang komprehensif. Selain itu, beragam aspek juga harus menjadi pertimbangan. Sehingga dampak dari WFH secara penuh bisa diprediksi dan diantisipasi.

"Dia betul-betul komprehensif, semua (kalangan) didengar pendapatnya dari berbagai macam aspek sehingga diputuskan lah seperti A, B dan C," jelas dia.

Di sisi lain, ia pun menduga bahwa peningkatan klaster virus corona di perkantoran ini terjadi lantaran adanya euforia terhadap program vaksinasi Covid-19. Andri menilai, ada kecenderungan warga mulai kurang patuh terhadap protokol kesehatan (prokes) dan tidak lagi waspada terhadap paparan Covid-19 sebagai dampak pelaksanaan vaksinasi.

"Bisa jadi seperti itu, kemarin juga kan begitu yang lagi viral. Divaksin untuk memberikan sosialisasi prokes, tapi setelah divaksin justru tidak taat prokes kan begitu. Nah, kalau saya juga seperti itu, ada kecenderungan keyakinan berlebihan. Padahal ini tidak seperti itu," ujarnya.

"Nah, inilah yang menjadi tugas kita bersama untuk kembali dan mengingatkan siapa pun itu orangnya tetap melakukan prokes," imbuhnya.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta adanya penutupan sementara kantor-kantor yang pegawainya diketahui terpapar Covid-19. "Kemunculan beberapa kasus positif di perkantoran mohon ditingaklanjuti dengan penutupan sementara operasional kantor, diisinfeksi serta testing dan tracing terhadap kontak erat agar meminimilisasi penularan," kata Wiku dalam konferensi pers virtual di Graha BNBP Jakarta, Selasa.

Mengutip data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Wiku menyebut ada peningkatan klaster perkantoran dalam dua pekan terakhir, yaitu pada 5-11 April 2021 terdapat 157 positif Covid-19 di 78 perkantoran, sementara pada 12-18 April 2021 jumlah positif Covid-18 meningkat menjadi 425 kasus dari 177 perkantoran.

"Optimalisasi satgas Covid-19 perkantoran, bila belum ada satgas maka segera dibentuk dan bila sudah ada lakukan evaluasi terkait kinerjanya," tambah Wiku. Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 9 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, kapasitas maksimal kantor yang di daerahnya menerapkan PPKM adalah 50 persen secara fisik dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

"Mohon pemerintah daerah setempat segera menerapkan instruksi ini kepada peraturan di daerah sebagai dasar penegakan kebijakan yang jelas," tambah Wiku. Ia mengakui peningkatan kasus positif Covid-19 dari klaster perkantoran di DKI Jakarta menjadi pembelajaran bagi daerah lain.

Selama proses penutupan, Wiku meminta agar seluruh area perkantoran dilakukan disinfeksi untuk membunuh virus yang mungkin tertinggal. Wiku juga meminta agar ada upaya testing dan tracing terhadap kontak erat agar penularan tidak meluas dan menimbulkan klaster.

Wiku meminta pemda setempat segera membuat aturan bekerja dari kantor sebanyak 50 persen dengan protokol lebih ketat. Kejadian di DKI Jakarta perlu jadi pelajaran bagi daerah lain.

"Sehingga daerah yang tidak menerapkan PPKM kabupaten/kota dan mikro mohon mengatur hal ini dengan jelas demi menjalankan aktivitas sosial ekonomi yang aman dan produktif," kata Wiku. Dalam Inpres No 9 tahun 2021 tersebut diatur bahwa PPKM Mikro tahap keenam diberlakukan untuk 25 provinsi yakni Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan Papua.

Instruksi Mendagri tersebut juga mengatur sejumlah peraturan teknis PPKM mikro. Yaitu, pertama, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

photo
Fakta Angka Klaster Kantor di Jakarta - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement