Selasa 27 Apr 2021 16:00 WIB

Satgas Minta WNI Penyuap Petugas Bandara Disanksi Tegas

Seorang WNI menyuap petugas bandara agar tidak karantina sepulang dari India

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Calon penumpang pesawat melihat papan jadwal keberangkatan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/4/2021).
Foto: ANTARA/Fauzan
Calon penumpang pesawat melihat papan jadwal keberangkatan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/4/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 meminta pihak kepolisian mengusut dan memberikan sanksi yang setimpal sesuai hukum kepada WNI yang terbukti menyuap petugas Bandara Internasional Soekarno Hatta. WNI berinisial JD diketahui lolos dari prosedur karantina setelah kepulangannya dari India. JD membayar Rp 6,5 juta kepada petugas bandara berinisial S agar tak perlu menjalankan aturan untuk mencegah penularan Covid-19. 

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, Satgas tidak bisa mentolerir adanya oknum petugas yang menyalahgunaan kewenangannya. Ia mengingatkan bahwa kebijakan karantina bagi WNI yang pulang dari India dilakukan untuk mencegah adanya imported case. Seperti diketahui, India sedang mengalami lonjakan kasus Covid-19 parah saat ini. 

Baca Juga

"Jangan pernah berani bermain dengan nyawa karena satu nyawa sangat berarti. Mohon kerja sama dengan petugas, penegak hukum di lapangan agar segera usut kasus ini dan berikan sanksi sesuai hukum dan aturan yang berlaku," kata Wiku dalam keterangan pers, Selasa (27/4). 

Wiku pun meminta WNI yang tiba dari India untuk benar-benar patuh terhadap seluruh aturan yang berlaku saat ini. Indonesia sedang berjuang keras untuk menjaga laju penurunan kasus Covid-19 yang sudah terjaga dalam dua bulan belakangan. Namun, dalam dua pekan terakhir terjadi kenaikan tipis terhadap tren kasus mingguan. Selain itu, ancaman lonjakan kasus semakin nyata dengan adanya periode libur Lebaran. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement