Senin 26 Apr 2021 23:54 WIB

Larangan Mudik di Pamekasan Libatkan 79 Personil

Pelarangan mudik lebaran secara resmi sudah diberlakukan.

Larangan Mudik di Pamekasan Libatkan 79 Personil (ilustrasi).
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Larangan Mudik di Pamekasan Libatkan 79 Personil (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PAMEKASAN -- Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar menyatakan, pihaknya mempersiapkan sebanyak 79 personel pada pemberlakukan larangan mudik Lebaran 1442 Hijriah yang akan berlangsung mulai 26 April hinga 5 Mei 2021.

"Ke 79 personel yang kami beri tugas khusus melaksanakan larangan mudik Lebaran 1442 Hijriah kali ini, dibagi dalam dua kegiatan, yakni kegiatan patroli dan kegiatan penyekatan pemudik di sejumlah jalur mudik di Pamekasan ini," kata Apip Ginanjar di Pamekasan, seusai menghadiri apel Larangan Mudik Lebaran 1442 Hijriah di Mapolres Pamekasan di Pulau Madura, Senin (26/4).

Para personel yang diberikan tugas khusus itu merupakan gabungan dari unsur polisi, TNI, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Pamekasan.

Apel yang dipimpin langsung oleh Bupati Pamekasan Baddrut Tamam ini sekaligus peluncuran pemberlakukan larangan mudik Lebaran 1442 Hijriah sebagaimana adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengedalian Penyebaran COVID-19 selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah.

Bupati membacakan amanat Kapolda Jatim Timur Irjen Pol Nico Afinta yang menjelaskan, melalui kegiatan apel itu, maka ketentuan mengenai Larangan Mudik dan Pengendalian Penyebaran COVID-19 itu diberlakukan. "Sehingga berdasarkan ketentuan ini, maka pelarangan mudik lebaran secara resmi sudah diberlakukan," kata bupati.

Sebelumnya, aparat kepolisian bersama TNI dari Kodim 0826 Pamekasan juga telah melaksanakan beberapa kegiatan antara lain, Operasi Keselamatan Semeru 2021 mulai tanggal 12 hingga 25 April 2021 dengan tujuan untuk memsosialisasikan larangan mudik lebaran tahun 2021.

"Selanjutnya, mulai tanggal 26 April hingga 5 Mei 2021 mulai dilakukan penyekatan di beberapa lokasi jalur mudik dan diperbatasan antarkabupaten/kota," katanya.

Selain meluncurkan pemberlakukan larangan mudik Lebaran, apel gabungan antara Polres Pamekasan TNI dengan Pemkab Pamekasan itu juga untuk mengetahui kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan pengamanan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dapat berjalan secara optimal dan berhasil sesuai harapan.

"Jadi, mari kita dukung bersama program ini, karena semua ini demi kebaikan bersama, yakni dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, agar bangsa kita ini segera bebas dari pandemi COVID-19," kata bupati.

Pada apel itu, sejumlah pimpinan ormas Islam, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) juga hadir mengikuti apel pemberlakukan larangan mudik Lebaran 1442 Hijriah itu.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement