Selasa 27 Apr 2021 04:02 WIB

Jatim Buka 55 Posko Pengaduan THR

THR tersebut harus dibayarkan maksimal tujuh hari menjelang hari raya Idul Fitri.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Hiru Muhammad
Puluhan buruh PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang menggelar aksi unjuk rasa di Balai Latihan Kerja Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (28/7/2020). Aksi demo buruh itu menuntut pembayaran kekurangan Tunjangan Hari Raya (THR), pemotongan upah sebesar 30 persen serta menolak pemutusan hubungan kerja sepihak.
Foto: ANTARA/Syaiful Arif
Puluhan buruh PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang menggelar aksi unjuk rasa di Balai Latihan Kerja Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (28/7/2020). Aksi demo buruh itu menuntut pembayaran kekurangan Tunjangan Hari Raya (THR), pemotongan upah sebesar 30 persen serta menolak pemutusan hubungan kerja sepihak.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Ada 55 posko pengaduan THR yang dibuka untuk melayani aduan dari pekerja. Posko tersebut didirikan di Kantor Disnakertrans Jatim, di 16 Kantor Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja yang tersebar di beberapa daerah, serta di Kantor Disnakertrans kabupaten/ kota.

Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo menjelaskan, pendirian Posko Pengaduan THR tersebut berhubungan dengan ketepatan waktu yang dibayarkan perusahaan kepada pekerjanya. Dimana THR  tersebut harus dibayarkan maksimal tujuh hari menjelang hari raya Idul Fitri.

"Kedua berkaitan dengan besaran yang harus dibayarkan," ujar Himawan di Kantor Disnakertrans Jatim, Surabaya, Senin (26/4).

Selain itu, pembukaan Posko Pengaduan THR juga dimaksudkan untuk menindaklanjuti ketika ada prusahaan yang tidak bisa memenuhi pembayaran THR. Dimana ketika ada prusahaan yang tidak bisa memenuhi pembayaran THR, akan dilakukan penegakan dengan cara memeriksa pengusaha, dan alasan tidak bisa bayar.

 

"Kalau tidak mampu bayar sperti apa tidak mampunya, dan ini harus sama-sama dengan serikat pekerja," ujar Himawan.

Ketika berdasarkan pemeriksaan perusahaan tersebut benar-benar tidak mampu membayar THR, Disnakertrasn akan memfasilitasi pembicaraan antara perusahaan tersebut dengan para pekerja. Diakusi terssbut dimaksudkam utuk mencari solusi terkait skema pembayaran THR. Seperti dicicil atau dilakukan penundaan, sesuai kesepakatan perusahaan dengan pekerja.

Himawan mengakui, hingga saat ini belum ada sanksi yang mengatur pembayaran THR. Tetapi nanti pihaknya akan menindaklanjuti dengan pembuatan berita acara. "Prinsipnya tidak sanksi tapi harus dibayar entah skema cicil 1 2 3 bulan atau apa gimana itu kesepakatan bersama," kata Himawan.

Baca juga : Pemkab Garut Segera Cairkan THR ASN

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement