Senin 26 Apr 2021 17:33 WIB

Pembunuhan Pak Ogah Bermotif Dendam soal Pembagian Jatah

Pelaku menerima upah yang lebih kecil dibanding rekannya yang lain.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Timur Kombes Pol Ady Wibowo (depan, kiri)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Timur Kombes Pol Ady Wibowo (depan, kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Agus bin Marsan (40 tahun) membunuh rekannya sendiri bernama Ardi Andi (56). Kepada polisi, Agus mengakui, berbuat demikian karena dendam terkait pembagian uang selama bekerja menjaga perlintasan kereta api liar atau biasa dikenal sebagai 'Pak Ogah'. 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, Agus membunuh Ardi di perlintasan liar di Jalan Bandengan Utara, Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis (15/4). Agus menikam leher Ardi dengan sebilah pisau hingga tewas. 

Ady menjelaskan, Agus melakukan hal itu karena kemarahan yang terus-menerus dipendam. Agus, Ardi dan dan tiga lainya bekerja dalam satu grup menjaga perlintasan liar itu. Saban hari, mereka jadi Pak Ogah di sana mulai pukul 06.00 WIB hingga 11.00 WIB. 

Korban Ardi membagikan hasil kerja kepada setiap anggota grup rata-rata Rp 70 ribu. Tapi untuk pelaku, Ardi hanya memberikan Rp 60 hingga 65 ribu saja. 

"Jadi ada diskriminasi jumlah uang yang diterima. Dan ini selalu ditahan-tahan oleh pelaku selama dua tahun," kata Kapolres Ady di Mapolres Jakarta Barat, Senin (26/4). 

Kemarahan yang telah berubah menjadi dendam itu akhirnya meledak setelah dipicu persoalan rumah tangga. Sehari sebelum kejadian, istri pelaku bertanya soal tunjangan hari raya (THR) untuk keperluan lebaran nanti. 

Kemarahan pelaku memuncak. Pada hari kejadian, pelaku lagi-lagi mendapat upah lebih sedikit dibanding rekannya yang lain. Dia pun mulai mempertanyakan hal itu kepada korban. 

Korban tak terima kebijakannya diprotes Agus. Keduanya pun cekcok dan situasi memanas. Pelaku lantas melempar kursi ke badan korban. 

"Setelah dilempar ke punggung, korban melawan. Kemudian saat korban melawan, pelaku tusuk pisau ke leher korban," ujar Ady. 

Setelah membunuh rekannya sendiri, Agus kabur. Aparat kepolisian berhasil menangkapnya di tempat persembunyiannya di kawasan Neglasari, Tangerang, Banten pada Senin (19/4) malam. 

Setelah ditangkap, Agus mengakui, bahwa dirinya membunuh Ardi dengan sebilah pisau lipat. Barang bukti pisau itu telah dibuangnya. 

Agus pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia. Dia terancam dipenjara 15 tahun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement