Senin 26 Apr 2021 16:42 WIB

Daerah Diminta Ketat Terima Pekerja Migran

Bagi WNI dan WNA yang baru datang ke Indonesia memang diberlakukan syarat yang ketat.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Agus Yulianto
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 Daerah diminta berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk benar-benar menjalankan prosedur penerimaan pekerja migran Indonesia (PMI) dengan ketat. Langkah ini untuk mengantisipasi masuknya kasus impor Covid-19, terlebih pemerintah telah menyatakan mutasi virus corona yang meledak di India, B117, telah masuk ke Indonesia. 

"Kedatangan PMI kita. Dari beberapa negara dalam kurun 2 bulan terakhir, jumlahnya mencapai puluhan ribu orang. Kami ajak satgas di daerah untuk solid melakukan karantina sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam keterangan pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin (26/4). 

Bagi seluruh WNI dan WNA yang baru datang ke Indonesia memang diberlakukan syarat yang ketat. Termasuk, pelaksanaan swab PCR begitu masuk ke pintu kedatangan, kemudian diminta melakukan karantina selama lima hari, dan swab PCR kedua setelah selesai melakukan karantina. 

"Ini semata-matamencegah agar para PMI kita saat kembali ke kampung halamannya tidak ada yang membawa covid," kata Doni. 

Pintu masuk penerimaan PMI, ujar Doni, di antaranya adalah Bandara Kualanamu di Sumatra Utara, Bandara Internasional Soekarno Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, dan bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara. Sementara untu pelabuhan laut, kedatangan PMI hanya dilayani di tiga titik, yakni Pelabuhan Dumai, Tanjung Pinang, dan Batam. 

"Serta semua perbatasan darat baik di Kalimantan, NTT, dan Papua," ujar Doni. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement