Senin 26 Apr 2021 13:59 WIB

Layanan Pertashop Semakin Meluas di Jateng dan DIY

Pertashop juga bisa menjadi bisnis tersendiri yang memberikan keuntungan usaha.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
  Aktivitas pelayanan BBM di Pertashop di perdesaan. Pertamina terus memperluas cakupan akses energi melalui Pertashop di wilayah Jawa Tengah dan DIY yang hingga April 2021 ini telah mencapai 207 titik.
Foto: Dokumen.
Aktivitas pelayanan BBM di Pertashop di perdesaan. Pertamina terus memperluas cakupan akses energi melalui Pertashop di wilayah Jawa Tengah dan DIY yang hingga April 2021 ini telah mencapai 207 titik.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ikhtiar pemerataan energi kebutuhan masyarakat melalui Pertashop di wilayah perdesaan yang ada di Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus berlanjut. Sampai dengan April 2021 ini, Pertashop telah menjangkau sebanyak 207 titik di perdesaan yang tersebar di wilayah kerja Pertamina Pemasaran Regional Jawa Bagian Tengah (JBT).

Unit Manager Communication Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Pemasaran Regional JBT, Brasto Galih Nugroho mengatakan, sebanyak 207 unit Pertashop telah terbangun dan beroperasi di wilayah kerja Pertamina JBT.

Outlet Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini tersebut, juga telah melayani kebutuhan bahan bakar (BBM dan LPG) di wilayah perdesaan yang ada di Provinsi Jateng dan DIY. “Jumlah Pertashop  masih akan terus bertambah, mengingat masih banyak desa atau kecamatan yang belum tersedia atau belum memiliki akses SPBU,” ungkap Brasto, di Semarang, Jawa Tengah, Senin (26/4).

Ia menambahkan, Pertamina telah mengusung program One Village One Outlet (Pertashop), di mana setiap desa atau kecamatan akan memiliki Pertashop sebagai upaya pemerataan kemudahan akses energi.

Maka guna mempercepat perluasan cakupan Pertashop, Pertamina telah memiliki skema kemitraan dengan membuka peluang kepada pengusaha untuk berinvestasi melalui Pertashop.

“Kami telah membuka peluang investasi bagi para pengusaha untuk mengelola SPBU mini atau Pertashop, yang tentu nilai investasinya lebih rendah dari SPBU reguler dan bisnisnya sangat menjanjikan,” lanjutnya.

Brasto menambahkan syarat utamanya adalah badan usaha seperti CV, PT, koperasi, usaha dagang (UD), maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Untuk persyaratan dan penjelasan lebih lengkap dapat dilihat pada tautan ptm.id/MitraPertashop.

Adanya peluang ini, diharapkan juga bakal banyak pengusaha atau BUMDes yang berminat untuk berinvestasi melalui Pertashop demi perluasan pembangunan Pertashop yang lebih cepat lagi.

Sebab kehadiran Pertashop telah mampu meningkatkan taraf perekonomian, baik untuk masyarakat umum atau konsumen, maupun untuk pengusaha yang menjalankan bisnis melalui Pertashop.

Dengan adanya Pertashop, konsumen yang tinggal di perdesaan tidak perlu lagi menempuh perjalanan yang relatif jauh ke SPBU hanya untuk mengisi bahan bakar untuk kendaraan bermotornya.

“Selain itu Pertashop juga bisa menjadi bisnis tersendiri yang memberikan keuntungan usaha, baik yang berbasis kelompok masyarakat seperti BUMDes maupun pengusaha swasta,” ujar Brasto.  

Seperti diketahui, Pertamina terus memperluas jangkauan pemerataan energi melalui Pertashop, yaitu outlet SPBU mini yang dihadirkan di pelosok perdesaan.

Pertashop diperkenalkan setahun yang lalu, melalui penandatangan nota kesepahaman tentang pembangunan Pertashop di pedesaan oleh Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada Februari 2020 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement