Senin 26 Apr 2021 13:50 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurdin Abdullah

Perpanjangan dilakukan terhitung sejak Rabu (28/4) sampai dengan Kamis (27/4).

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Tersangka, Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka, Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka penerima suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah (NA). KPK mengatakan, perpanjangan penahanan mantan gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu dilakukan guna kepentingan penyidikan perkara.

"Perpanjangan ini masih diperlukan oleh Tim Penyidik untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya dengan memanggil saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (26/4).

Ali mengatakan, penambahan masa tahanan serupa juga akan dilakukan terhadap tersangka bekas sekretaris dinas PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER). Perpanjangan masa penahanan kedua tersangka akan dilakukan 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN Makassar.

Perpanjangan dilakukan terhitung sejak Rabu (28/4) sampai dengan Kamis (27/4) mendatang. Ali mengatakan, berita acara perpanjangan penahanan telah dilaksanakan pada Jumat (23/4) lalu.

Ali melanjutkan, masing-masing tersangka ditempatkan di rutan berbeda. Tersangka NA ditahan di di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sementara tersangka ER diamankan di Rutan KPK Kavling C1.

Seperti diketahui, NA ditetapkan tersangka bersama ER. Politisi Partai berlogo kepala banteng moncong putih itu diyakini menerima suap dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto (AS) yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, NA diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Uang Rp 2 miliar diberikan dari AS melalui ER. Suap itu diberikan agar AS mendapatkan kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

Atas perbuatannya, NA dan ER dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, AS dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement