Senin 26 Apr 2021 13:26 WIB

Polisi Akui Banyak Masyarakat yang Nekat Bakal Mudik

Akan ada tujuh juta orang yang akan pulang kampung pada libur lebaran tahun 2021.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, berdasarkan hasil survei, dan diketahui akan ada tujuh juta orang yang akan pulang kampung pada libur lebaran tahun 2021 ini.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, berdasarkan hasil survei, dan diketahui akan ada tujuh juta orang yang akan pulang kampung pada libur lebaran tahun 2021 ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengakui, masih banyak masyarakat yang nekat memilih mudik meski pemerintah telah melarang mudik tahun 2021 ini. Hal ini diketahui berdasarkan hasil survei, dan diketahui akan ada tujuh juta orang yang akan pulang kampung pada libur lebaran tahun 2021 ini.

"Berdasarkan survei yang dilakukan Kitbang Departemen Perhubungan, memang masih ada sekitar tujuh juta orang yang memang tetap akan melaksanakan mudik," ujar Sambodo di Jakarta, Senin (26/4).

Dikatakan Sambodo, sebagai antisipasi agar masyarakat tidak nekat mudik ke kampung halaman masing-masing, pihaknya terus menyosialisasikan pelarangan mudik tersebut. Karena itu, dia mengimbau, agar masyarakat tidak melanggar aturan yang dibuat oleh pemerintah di masa pandemi Covid-19 ini. 

Pihaknya juga telah menyiapkan sebanyak 31 titik pos penyekatan, terdiri dari 17 pos check point dan 14 titik penyekatan. "Ada 14 titik itu berada di gerbang keluar aglomerasi Jabodetabek. Itulah yang nanti kami akan melakukan pemeriksaan secara ketat terhadap semua kendaraan yang lewat, baik kendaraan penumpang maupun kendaraan pribadi," tegas Sambodo.

Menurut Sambodo, belajar dari pengalaman tahun 2020 lalu, pihaknya akan lebih memperketat pengawasan terhadap travel gelap, sembunyi di bagasi bis, sembunyi di toilet bis, naik ke bak truk, bahkan menggunakan sepeda motor dan ambulan. Sambodo berharap, pelaksanaan larangan mudik tahun ini lebih ketat dan masyarakat lebih sadar.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 disingkat larangan mudik. Rencananya larangan mudik tersebut berlaku mulai tanggal 6 -17 Mei 2021 mendatang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement