Senin 26 Apr 2021 12:47 WIB

101 Pelanggar Terekam Kamera Tilang Elektronik di Bekasi

Penerapan tilang elektronik di Kabupaten Bekasi dimulai sejak 15 April 2021 lalu.

[Ilustrasi] Dua personel Polantas mengamati layar monitor hasil penginderaan kamera CCTV pengawas lalu lintas.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
[Ilustrasi] Dua personel Polantas mengamati layar monitor hasil penginderaan kamera CCTV pengawas lalu lintas.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sebanyak 101 pelanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang terpasang di Simpang Sentra Grosir Cikarang, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. "101 pelanggar lalu lintas ini terekam dalam rentang satu pekan penerapan ETLE di wilayah hukum kita," kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani di Cikarang, Senin (26/4).

Dia mengatakan penerapan tilang elektronik di Kabupaten Bekasi dimulai sejak 15 April 2021 lalu dan mereka yang melakukan pelanggaran lalu lintas diminta untuk segera membayar denda. "Para pelanggar sudah dikirimi surat tilang ke kediamannya masing-masing sesuai alamat yang tertera pada database kami sesuai dengan nomor polisi yang terekam kamera," katanya.

Baca Juga

Ojo menjelaskan dari 101 surat yang dikirim ke alamat pengendara pelanggar tilang elektronik, sebagian di antaranya telah mengonfirmasi pelanggaran yang dilakukan ke posko penilangan Polres Metro Bekasi. "Jadi ada 22 pelanggar yang sudah mengonfirmasi ke posko penilangan baik melalui website maupun datang langsung ke posko," katanya.

Dari 22 pelanggar, kata dia, sebanyak 16 pelanggar telah mengonfirmasi melalui website sisanya enam orang lagi langsung datang ke posko penilangan. "Dengan begitu pelanggar yang sudah dilakukan penindakan tilang sebanyak 22 pengendara. Selebihnya kami masih menunggu apakah mereka mau datang ke sini atau bisa juga melalui website," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement