Ahad 25 Apr 2021 16:29 WIB

Bantuan Operasional RT/RW di Bekasi Macet, Apa Kendalanya?

Berkaitan dengan penyesuaian kode rekening penganggaran.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Muhammad Fakhruddin
Bantuan Operasional RT/RW di Bekasi Macet, Apa Kendalanya? (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Bantuan Operasional RT/RW di Bekasi Macet, Apa Kendalanya? (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI -- Dana operasional RT dan RW di Kota Bekasi belum cair. Pemerintah Kota Bekasi pun memberi arahan teknis kepada para Kasubag Keuangan Kecamatan dan juga lurah. 

Kepala Humas Pemerintah Kota Bekasi, Sayekti Rubiah, dalam keterangan resminya menyebut kendala belum cairnya dana operasional RT RW di antaranya berkaitan dengan penyesuaian kode rekening penganggaran. 

“Kendala belum cairnya dana operasional RT RW di antaranya berkaitan dengan pelaksanaan anggaran pemberian bantuan operasional RT/RW dilakukan penyesuaian terkait kode rekening penganggaran/ perubahan penjabaran dalam Anggaran pada Kecamatan di Kota Bekasi,” jelas dia, dikutip Ahad (25/4).

Dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kota Bekasi, Pasal 19 ayat (2) huruf f dan ayat (4) huruf 4 bahwa dalam melaksanakan tugasnya membantu Pemerintah Kota Bekasi dalam peningkatan pelayanan masyarakat dan melaksanakan fungsi-fungsi Pemerintahan, Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan/atau Rukun Warga (RW) mendapatkan bantuan operasional yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Kota Bekasi. 

 

Pada Tahun Anggaran 2021, pemda telah menganggarkan bantuan operasional untuk membantu pelaksanaan kegiatan operasional RT dan/atau RW di wilayah Kota Bekasi sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021 tentang Pemberian Bantuan Operasional Rukun Warga dan Rukun Tetangga di Kota Bekasi, telah ditetapkan Pemberian Bantuan Operasional RT dan RW yakni  RT diberikan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per tahun dan RW diberikan Rp 7.500.000,- (lima juta rupiah) per tahun.

“Dengan adanya ketentuan terkait klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, sehingga berkaitan dengan pelaksanaan anggaran pemberian bantuan operasional RT/RW dilakukan penyesuaian terkait kode rekening penganggaran/ perubahan penjabaran dalam Anggaran pada Kecamatan di Kota Bekasi,” jelasnya.

Adapun, dalam percepatan pelaksanaan pencairan bantuan operasional RT/RW dimaksud, teknis dan mekanisme pencairan bantuan opersioanal RT dan RW Tahun Anggaran 2021, antara lain bukan untuk uang Lelah/insentif/gaji/honorarium atau sejenisnya, bantuan operasional RT/RW yang diberikan dapat dipergunakan untuk makanan dan minuman kegiatan, alat tulis kantor,  peralatan dan perlengkapan kegiatan, serta bantuan Operasional RT/RW yang diberikan melalui transfer ke rekening  RW/RT. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement