Sabtu 24 Apr 2021 22:09 WIB

Larangan Mudik, Legislator: Pemda Jangan Buat Aturan Beda

Legislator mengingatkan kepala daerah jangan buat aturan berbeda soal larangan mudik

Ilustrasi mudik dilarang.
Foto: mudik dilarang, penyekatan mudik, mudik,
Ilustrasi mudik dilarang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan, pemerintah daerah (Pemda) harus mendukung keputusan pemerintah pusat soal larangan mudik lebaran. Luqman meminta kepala daerah tidak membuat keputusan lokal yang berbeda terkait larangan mudik.

"Kita ini negara kesatuan, bukan negara federasi yang setiap negara bagian bisa membuat aturan sendiri. Keputusan daerah harus berpedoman pada keputusan dan kebijakan pemerintah pusat," katanya.

Baca Juga

Luqman mengatakan, jika ada kepala daerah yang ingin membuat aturan berbeda terkait mudik, sebaiknya berkonsultasi langsung ke Presiden Jokowi atau Mendagri. Ia mengatakan, kepala daerah harus bisa menyampaikan argumen dan data-data yang kuat bahwa keputusan melarang mudik adalah kebijakan yang salah.

"Siapa tahu Presiden Jokowi bisa diyakinkan untuk mencabut larangan mudik Lebaran," ucapnya.

Luqman melanjutkan, kalau ternyata Presiden tetap kukuh dengan kebijakan larangan mudik, suka tidak suka, semua pihak harus menjalankan. "Apa jadinya negara ini kalau daerah-daerah diberi ruang membangkang dari keputusan pemerintah pusat? Kacau," kata Luqman.

Luqman menilai Presiden Jokowi perlu memberikan sanksi tegas kepada kepala daerah yang membangkang. "Toleransi pada pelanggaran atas penanganan pandemi Covid-19 oleh daerah tertentu, bukan hanya membahayakan nyawa rakyat daerah itu, tapi menjadi ancaman bagi seluruh rakyat negeri ini," pungkasnya.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan bahwa kepala daerah mestinya menyesuaikan kebijakan daerah dengan kebijakan pusat untuk melarang mudik pada tahun ini. Tsunami Covid-19 di India harus menjadi perhatian Indonesia.

"Kita belajar dari meledaknya kasus Covid-19 di India sehingga jangan ada perbedaan kebijakan kepala daerah dalam hal mudik berbeda dengan pemerintah pusat," kata Emanuel.

Seperti diketahui, Satgas Covid-19 mengeluarkan surat edaran mudik Lebaran 2021 yang mengatur masyarakat bila ingin ke luar kota sebelum dan sesudah mudik Lebaran 2021. Surat edaran Satgas Covid 2021 itu adalah adendum SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Adendum yang diteken pada 21 April 2021 mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri, yakni H-14 larangan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan di H+7 larangan mudik (18-24 Mei 2021).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement