Sabtu 24 Apr 2021 14:36 WIB

Profil Hubert Henry, Basis Boomerang Meninggal karena Pendarahan Otak

Basis Boomerang meninggal karena pendarahan otak.

Rep: viva.co.id/ Red: viva.co.id
Hubert Henry Boomerang.
Hubert Henry Boomerang.

VIVA – Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Bassist grup band Boomerang, Hubert Henry Limahelu, mengembuskan napas terakhir pada hari ini, Sabtu, 24 April 2021.

Hubert Henry Boomerang meninggal dunia pada pukul 08.15 WIB di Surabaya, Jawa Timur. Ia meninggal dalam usia 53 tahun karena mengalami pecah pembuluh darah saraf otak.

Untuk mengenang Henry, berikut ulasan mengenai profilnya, dihimpun VIVA dari berbagai sumber.

Klik halaman selanjutnya untuk tahu lebih banyak.

Lahir dengan nama Hubert Henry Limahelu, bassist Boomerang itu lahir pada 8 September 1968. Henry sendiri bergabung dengan grup band yang membesarkan namanya tersebut sejak 1991.

Henry menjadi salah satu pendiri Boomerang bersama dengan John Paul Ivan, Roy Jeconiah, dan Farid Martin. Formasi ini telah sukses melahirkan sejumlah single yang masih dikenal hingga sekarang.

Hingga saat ini, nama band Boomerang masih diakui sebagai salah satu band rock terbaik di Tanah Air karena konsistensinya tampil di jalur musik rock.

Baca artikel ini sampai selesai untuk mengetahui berita selengkapnya.

Meski begitu, Boomerang tidak membatasi pengaruh berbagai macam aliran musik lain. Ini hanya menjadi semacam trade mark dari grup band Boomerang.

Selama berkarya di dunia musik, Hubert Henry Boomerang dan kawan-kawan pernah masuk 10 besar terbaik Festival Rock Se-Indonesia ke-7 versi Log Zhelebour pada 1993. Mereka juga mendapatkan kesempatan untuk merekam single pertama mereka, No More, dalam album 10 finalis Festival Rock ke-7 Log Zhelebour.

Seiring perjalanan karier band ini, pada 2014, mereka menggarap album berjudul Harmonis Tidak Seragam, dengan formasi vokalis baru, Andi Babas yang menggantikan Hubert Henry.

Sepanjang hidup, Hubert Henry pernah dua kali tersandung kasus narkoba. Pertama, pada 2003 dan yang kedua pada Juni 2019. Saat kasus kedua, Hubert Henry Boomerang divonis penjara 16 bulan.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan viva.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab viva.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement