Sabtu 24 Apr 2021 11:37 WIB

Wali Kota Tanjung Balai Sudah Dijemput dari Sumut

Saat ini tersangka MS telah tiba di Gedung Merah Putih KPK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput wali kota Tanjungbalai, Sumatra Utara (Sumut) M Syahrial (MS). Dia merupakan tersangka dugaan perkara penerimaan jadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara wali kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.

"Tim penyidik KPK membawa tersangka MS Wali kota Tanjung Balai, Sumut ke Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta pada Sabtu (24/4).

Baca Juga

Dia mengatakan, saat ini tersangka MS telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan. Dia melanjutkan, tim penyidik lembaga antirasuah itu akan segera melakukan pemeriksaan dan segera menginformasikan perkembangan perkara lebib lanjut nantinya.

Seperti diketahui, MS ditetapkapkan sebagai tersangka bersama dengan penyidik KPK dari kepolisian Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang pengacara Maskur Husain (MH). SRP diduga melakukan pemerasan kepada MS agar KPK menghentikan penyidikan terhadap tersangka wali kota Tanjung Balai tersebut.

Perkara bermula saat SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan, AZ pada Oktober 2020. Dalam pertemuan tersebut, AZ memperkenalkan SRP dengan MS karena diduga memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK.

"Dia meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidakditindaklanjuti oleh KPK dan agar tidak naik ke tahap penyidikan," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Jakarta, Kamis (22/4).

Menindaklanjuti pertemuan dirumah AZ, kemudian SRP mengenalkan MH kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya. SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

MS lantas menyetujui permintaan SRP dan MH dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik teman dari saudara SRP, RA. Firli melanjutkan, MS juga memberikan uang secara tunai sehingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 miliar.

Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK. Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.

"MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta sedangkan SRP dari Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp 438 juta," katanya.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka SRP dan MH masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung dimulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021. SRP di tahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih, MH ditahan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sedangkan MS saat ini masih dalam pemeriksaan di Polres Tanjung Balai.

Atas perbuatan tersebut, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement