Jumat 23 Apr 2021 23:31 WIB

Selain Suap, Penyidik KPK Stepanus Robin Terima Gratifikasi

Selain suap Rp 1,3 miliar, Stepanus Robin juga menerima gratifikasi Rp 438 juta.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) diduga bukan hanya menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS). Stepanus Robin diduga juga menerima gratifikasi sejumlah Rp 438 juta dari pihak lain.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengantongi data awal para pihak yang memberikan uang Rp 438 juta ke AKP Robin. Ali memastikan, pihaknya akan memanggil para pihak tersebut untuk dikonfirmasi lebih lanjut.

Baca Juga

"Data awal telah kami miliki. Namun akan didalami lebih lanjut dengan konfirmasi terhadap para saksi yang akan kami panggil dan periksa," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (23/4).

KPK telah menetapkan penyidiknya dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka penerima suap. Stepanus diduga telah menerima suap dengan nilai total sekira Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS).

Stepanus bersama Maskur Husain dijadikan tersangka penerima suap dari M Syahrial berkaitan dengan pengurusan perkara di KPK. Suap diberikan kepada Stepanus dengan tujuan agar kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang tengah diusut KPK tidak dilanjutkan.

Awalnya, M Syahrial sepakat menyiapkan dana Rp 1,5 miliar untuk Stepanus dan Maskur agar bisa menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan tersebut. Kesepakatan itu terjadi di rumah dinas Wakil Ketua DPR asal Golkar Aziz Syamsuddin.

Namun, dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar, Stepanus dan Maskur baru menerima uang suap total Rp1,3 miliar. Uang itu ditransfer M Syahrial ke rekening bank milik seorang wanita, Riefka Amalia.

Selain suap dari M Syahrial, Stepanus diduga juga telah menerima uang atau gratifikasi dari pihak lain sejak Oktober 2020 sampai April 2021 sebesar Rp 438 juta. Gratifikasi sebesar Rp 438 juga itu ditampung melalui rekening Riefka Amalia.

photo
Kinerja KPK menjadi sorotan publik. - (Republika/Berbagai sumber diolah)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement