Jumat 23 Apr 2021 22:28 WIB

Cendekiawan Aljazair Divonis Penjara Atas Penistaan Agama

Cendekiawan Aljazair melakukan kritik atas teks qurban

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Nashih Nashrullah
Cendekiawan Aljazair melakukan kritik atas teks qurban. Ilustrasi Aljazair Kota Casbah di Aljazair
Foto: ist
Cendekiawan Aljazair melakukan kritik atas teks qurban. Ilustrasi Aljazair Kota Casbah di Aljazair

REPUBLIKA.CO.ID, ALJIR – Seorang akademisi Aljazair telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda 50 ribu dinar (375 dolar AS) setelah hakim memutuskan dia bersalah atas penistaan agama. 

Said Djabelkhir, salah satu ahli tasawuf terkemuka di dunia, didakwa pada Februari dengan mengejek agama dan ritual Islam setelah ada keluhan dari seorang akademisi dan pengacara. 

Baca Juga

Djabelkhir kemudian dibebaskan dengan jaminan. Dia berargumen selama persidangan bahwa pemikirannya adalah refleksi akademis dan berjanji untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan. 

"Perjuangan untuk kebebasan hati nurani tidak bisa dinegosiasikan, ini adalah pertarungan yang harus dilanjutkan," kata dia dilansir di english.alaraby.co.uk 

Pengacaranya Moumen Chadi, mengatakan dia terkejut dengan putusan itu karena tidak ada bukti tentang tuduhan tersebut. Djabelkhir menambahkan bahwa penggugat tidak memiliki keahlian dalam masalah agama. 

Dia mengatakan kepada The New Arab awal bulan ini bahwa dia terkejut dengan keluhan dari penggugat termasuk seorang profesor di Universitas Sidi Bel-Abbes Djillali Liabes. 

"Saya sangat terkejut dengan gugatan yang diajukan terhadap saya karena beberapa alasan karena penggugat adalah seorang profesor universitas dan dia seharusnya menghubungi saya dan mendiskusikan dengan saya pemikiran dan publikasi saya yang tidak dia setujui," katanya kepada  The New Arab. 

"Pada saat itu saya akan menyambut dan menerima dialognya dalam format yang dia pilih. Tetapi baginya untuk beralih ke pengadilan melawan ide-ide yang tidak dia setujui, mengetahui meskipun dia adalah seorang profesor universitas, mengejutkan dan membuat saya heran," jelas dia.  

Mereka mengklaim bahwa tulisan Djabelkhir tentang haji dan qurban serta komentar kritis lainnya merupakan serangan dan ejekan terhadap hadits Nabi. 

Djabelkhir membantahnya dan mengatakan dia hanya mempertanyakan validitas beberapa hadits yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad. Djabelkhir bisa menghadapi hukuman lima tahun penjara karena melanggar Pasal 144 KUHP Aljazair 

Pengacaranya mengatakan pengaduan terhadapnya tidak dapat diterima karena datang dari individu dan bukan jaksa penuntut umum. Mereka memperingatkan bahwa  persidangan Djabelkhir dapat menyebabkan gedung pengadilan Aljazair menjadi arena debat agama. 

Djabelkhir juga mendapat dukungan dari akademisi, jurnalis, dan politikus. Amnesty Internasional mengutuk putusan pengadilan tersebut. 

"Memalukan bahwa Said Djabelkheir menghadapi hukuman tiga tahun penjara hanya karena menyuarakan pendapatnya tentang teks-teks agama," kata Amna Guellali, Wakil Direktur Timur Tengah dan Afrika Utara di Amnesty International.  

Menghukum seseorang karena analisis doktrin agama mereka adalah pelanggaran mencolok terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan kebebasan berkeyakinan, bahkan jika komentar itu dianggap menyinggung orang lain.

 

Sumber: alaraby 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement