Jumat 23 Apr 2021 20:22 WIB

Pemkot Surakarta Optimalkan Satgas Jogo Tonggo Awasi Pemudik

Sejauh ini sudah ada laporan yang masuk terkait keberadaan warga asing ke Kota Solo.

Pemkot Surakarta Optimalkan Satgas Jogo Tonggo Awasi Pemudik (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Pemkot Surakarta Optimalkan Satgas Jogo Tonggo Awasi Pemudik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -- Pemerintah Kota Surakarta tetap mengoptimalkan peran pengawasan terhadap pemudik oleh Satgas JogoTonggosetelah keluar aturan baru terkait dengan mudik Lebaran yang dikeluarkan pemerintah pusat.

"Kami akan mengefektifkan pengawasan di lingkungan sekitar melalui Satgas Jogo Tonggo sehingga pengawasan di lingkungan warga akan dimulai lebih dini," kata Sekda Kota Surakarta sekaligus Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surakarta Ahyani di Solo, Jumat (23/4).

Ia mengatakan jika memang ada warga dari luar daerah tersebut yang tiba-tiba masuk dan bermalam maka Satgas Jogo Tonggo akan melakukan konfirmasi kepada warga yang bersangkutan. "Kita tinggal cek saja, ditanya apa urusannya di Solo, ada surat tugasnya atau tidak, kemudian mau sampai kapan," katanya.

Ia mengatakan sejauh ini sudah ada laporan yang masuk terkait keberadaan warga asing ke Kota Solo. Meski demikian, ia enggan menjelaskan berapa laporan yang masuk dan di mana saja warga ini berada."Ya ada beberapa," katanya.

Hingga saat ini, pihaknya masih tetap menggunakan Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor 067/1156 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kota Surakarta. "SE ini tidak perlu direvisi, masih bisa digunakan," katanya.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Kepala BNBP selaku Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo mengatakan maksud addendum di dalam SE tersebut untuk mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik, yaitu 22 April-5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik, yaitu 18 Mei-24 Mei 2021.

 

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement