Hukum Memakai Celak dan Obat Tetes Mata Saat Puasa

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah

Jumat 23 Apr 2021 17:48 WIB

Hukum Memakai Celak dan Obat Tetes Mata Saat Puasa Foto: Torange Hukum Memakai Celak dan Obat Tetes Mata Saat Puasa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puasa berarti menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa. Salah satunya, dengan sengaja memasukkan benda ke dalam lubang asli, yakni mulut, lubang telinga, lubang hidung, lubang kemaluan, dan lubang anus.

Lalu bagaimana bila seseorang terbiasa memakai celak lalu datang bulan Ramadhan. Apakah harus berhenti memakai celak?

Baca Juga

Dikutip dari buku Pembatal Puasa Ramadhan dan Konsekuensinya karya Isnan Ansory menyebutkan, hukum memakai celak dibolehkan dan tidak membatalkan puasa. Menurut mayoritas ulama dari kalangan Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i berpendapat, iktihal atau celak tidaklah membatalkan puasa secara mutlak.

Hal ini didasarkan pada hadits berikut: "Dari Aisyah RA, bahwa Rasulullah (SAW) memakai celak mata dalam keadaan berpuasa". (HR. Ibnu Majah) 

Imam Syams al-A’immah as-Sarakhsi al-Hanafi (w. 483 H) berkata dalam al-Mabsuth: "Iktihal tidak membatalkan puasa, meskipun dapat terasa di tenggorokan. Sebab mata bukanlah rongga yang mengalirkan sesuatu ke tenggorokan. Di mana rasa yang didapat di tenggorokan seperti rasa dingin yang menusuk jantung setelah tubuh tersentuh air dingin. Dan hal ini tidak membatalkan puasa."

Imam an-Nawawi asy-Syafi’i berkata dalam al-Majmu’: "Dan dibolehkan bagi yang berpuasa menggunakan celak mata. Berdasarkan riwayat dari Anas, bahwa ia beriktihal saat berpuasa. Dan karena mata bukanlah rongga yang mengalirkan sesuatu ke tenggorkan, maka tidaklah membatalkan puasa benda apa pun yang memasukinya."