Pendidikan Pancasila Tidak Wajib, Massa Tolak PP No.57/2021
Massa tuntut pemerintah revisi PP No 57 Tahun 2021 yang menghilangkan materi Pancasil.
Rep: Edi Yusuf/ Red: Mohamad Amin Madani
Puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum Universitas Pasundan (Unpas) menggelar aksi menolak PP No 57 Tahun 2021 di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (23/4). Aksi tersebut menuntut agar pemerintah merevisi PP No 57 Tahun 2021 yang telah menghilangkan Pancasila sebagai materi dan muatan wajib kurikulum dari jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum Universitas Pasundan (Unpas) menggelar aksi menolak PP No 57 Tahun 2021 di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (23/4). Aksi tersebut menuntut agar pemerintah merevisi PP No 57 Tahun 2021 yang telah menghilangkan Pancasila sebagai materi dan muatan wajib kurikulum dari jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum Universitas Pasundan (Unpas) menggelar aksi menolak PP No 57 Tahun 2021 di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (23/4). Aksi tersebut menuntut agar pemerintah merevisi PP No 57 Tahun 2021 yang telah menghilangkan Pancasila sebagai materi dan muatan wajib kurikulum dari jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum Universitas Pasundan (Unpas) menggelar aksi menolak PP No 57 Tahun 2021 di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (23/4). Aksi tersebut menuntut agar pemerintah merevisi PP No 57 Tahun 2021 yang telah menghilangkan Pancasila sebagai materi dan muatan wajib kurikulum dari jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum Universitas Pasundan (Unpas) menggelar aksi menolak PP No 57 Tahun 2021 di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (23/4). Aksi tersebut menuntut agar pemerintah merevisi PP No 57 Tahun 2021 yang telah menghilangkan Pancasila sebagai materi dan muatan wajib kurikulum dari jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum Universitas Pasundan (Unpas) menggelar aksi menolak PP No 57 Tahun 2021 di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (23/4). Aksi tersebut menuntut agar pemerintah merevisi PP No 57 Tahun 2021 yang telah menghilangkan Pancasila sebagai materi dan muatan wajib kurikulum dari jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum Universitas Pasundan (Unpas) menggelar aksi menolak PP No 57 Tahun 2021 di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (23/4). Aksi tersebut menuntut agar pemerintah merevisi PP No 57 Tahun 2021 yang telah menghilangkan Pancasila sebagai materi dan muatan wajib kurikulum dari jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum Universitas Pasundan (Unpas) menggelar aksi menolak PP No 57 Tahun 2021 di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (23/4).
Aksi tersebut menuntut agar pemerintah merevisi PP No 57 Tahun 2021 yang telah menghilangkan Pancasila sebagai materi dan muatan wajib kurikulum dari jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.