Jumat 23 Apr 2021 15:50 WIB

Pemkot Tanjung Pinang Tiadakan Kegiatan Takbir Keliling

Masjid dan surau tetap diperbolehkan mengumandangkan takbir melalui pengeras suara.

Pemerintah KotaTanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau, meniadakan acara takbir keliling untuk menyambut Idul Fitri 1442 Hijriah (ilustrasi).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Pemerintah KotaTanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau, meniadakan acara takbir keliling untuk menyambut Idul Fitri 1442 Hijriah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PINANG -- Pemerintah Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau, meniadakan acara takbir keliling untuk menyambut Idul Fitri 1442 Hijriah. Tujuannya untuk meminimalisasi risiko penularan Covid-19.

"Namun kami perbolehkan setiap masjid dan surau untuk mengumandangkan takbir melalui pengeras suara sehingga kemeriahan Hari Raya Idul Fitri tetap dirasakan oleh masyarakat," kata Wali Kota Tanjung Pinang, Rahma, Jumat (23/4).

Dia mengatakan, acara takbir keliling akan menimbulkan kerumunan, yang berpotensi meningkatkan risiko penularan Covid-19. Rahma menyebut, pemerintah kota juga berupaya menekan penularan Covid-19 pada masa libur Lebaran dengan memperketat pengawasan lalu lintas warga di pintu masuk kota, termasuk di pelabuhan dan bandara.

Menurut dia, pemerintah kota akan mengoptimalkan peran posko pengawasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro dalam mengendalikan penularan Covid-19. "Kampung Tangguh akan terus dioptimalisasi dengan mengaktifkan posko PPKM dengan upaya penanganan awal jika terdapat warga yang terkonfirmasi Covid-19," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement