Jumat 23 Apr 2021 15:37 WIB

Pemerintah Perpanjang Masa Larangan Mudik

Masa larangan mudik diperpanjang dari 6-17 Mei kini menjadi 22 April-24 Mei 2021. .

Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah calon penumpang bus antarkota antarprovinsi melintas di Terminal Pakupatan Serang, Banten, Jumat (23/4/2021). Pemerintah melalui Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo memperpanjang masa larangan mudik dari yang semula 6 - 17 Mei kini menjadi 22 April - 24 Mei 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19. (FOTO : Antara/Asep Fathulrahman)

Sejumlah calon penumpang bus antarkota antarprovinsi antre di Pos Pendataan Penumpang di Terminal Pakupatan Serang, Banten, Jumat (23/4/2021). Pemerintah melalui Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo memperpanjang masa larangan mudik dari yang semula 6 - 17 Mei kini menjadi 22 April - 24 Mei 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19. (FOTO : Antara/Asep Fathulrahman)

Petugas membantu membuka bagasi untuk barang bawaan penumpang bus antarkota antarprovinsi di Terminal Pakupatan Serang, Banten, Jumat (23/4/2021). Pemerintah melalui Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo memperpanjang masa larangan mudik dari yang semula 6 - 17 Mei kini menjadi 22 April - 24 Mei 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19. (FOTO : Antara/Asep Fathulrahman)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Sejumlah calon penumpang bus antarkota antarprovinsi melintas di Terminal Pakupatan Serang, Banten, Jumat (23/4/2021).

Pemerintah melalui Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo memperpanjang masa larangan mudik dari yang semula 6-17 Mei kini menjadi 22 April-24 Mei 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement