Jumat 23 Apr 2021 15:34 WIB

Dua Kakek di Ciseeng Bogor Cabuli Gadis di Bawah Umur

Baik E maupun S, keduanya saling tidak mengetahui jika mencabuli anak yang sama.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolres Bogor, AKBP Harun di Markas Polres Bogor, Selasa (23/2).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kapolres Bogor, AKBP Harun di Markas Polres Bogor, Selasa (23/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dua laki-laki paruh baya berinisial E (50 tahun) dan S (50) di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ditangkap polisi setelah melakukan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur. Keduanya rupanya melakukan hal bejat tersebut kepada satu korban yang sama.

Kapolres Bogor, AKBP Harun menjelaskan, kedua pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di waktu yang berbeda. Bahkan, baik E maupun S, keduanya saling tidak mengetahui jika mencabuli anak yang sama.

"Tersangka E telah melakukan lima kali pencabulan terhadap korban, kurang lebih dari satu bulan yang lalu. Pencabulan tersebut dilakukan di kebun jati dan lapangan tenis, semuanya dilakukan pada malam hari," ujar Harun di Cibinong, Kabupaten Bogor kepada wartawan, Jumat (23/4).

Harun mennyampaikan, awal mulanya, E yang bekerja sebagai petani melihat korban jalan di dekat rumahnya. Dari situ, E memiliki niat buruk untuk mengajak korban melakukan hal tidak senonoh.

Agar korban mau melakukan perintahnya, sambung Harun, E mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. "Tersangka mengimingi uang dengan jumlah yang variatif. Kadang Rp 10 ribu, kadang 20 ribu, kadang lebih bisa sampai Rp 50 ribu," tuturnya.

Adapun tersangka S yang merupakan pedagang uli melakukan pencabulan terhadap korban di warung miliknya di dalam pasar. Sama seperti E, tersangka S juga sering melihat korban setiap malam melewati warungnya. "Korban diminta untuk memegang alat kelaminnya dan diminta melakukan oral," ucap Harun.

Menurut Harun, polisi sudah melakukan visum dan memeriksa pakaian korban. Selain itu, polisi juga bakal mendalami dugaan adanya korban lain dari kedua pelaku. Pasalnya, polisi mendapat informasi mengenai kasus itu dari laporan warga.

"Sementara korban masih satu, hanya masih kita dalami lagi. Karena pertama kali tersangka ditemukan hanya E, dari hasil pemeriksaan terhadap korban ada tersangka baru lagi yaitu tersangka S," jelasnya.

Di lokasi yang sama, E mengakui, melakukan perbuatan bejad tersebut karena khilaf. Dia berjanji tidak akan melakukan perbuatan tersebut lagi. "Saya khilaf, menyesal. Kagak akan diulangi lagi. Dia juga mau diajak saya," ujar E.

Dia menuturkan, istrinya baru mengetahui perbuatan cabulnya ketika ia ditangkap oleh Polres Bogor. E mengatakan, sengaja menyimpan rapat perbuatannya itu agar tak diketahui penghuni rumah. "Istri taunya baru pas ditangkep begini, nggak cerita apa-apa saya mah," tuturnya.

Tersangka pencabulan lainnya, S mengaku, melakukan pencabulan terhadap anak usia delapan tahun tersebut ketika cuaca hujan dan suasana sepi. Dia melakukan pencabulan sambil menawarkan korban untuk memakan uli dagangannya.

"Dia saya panggil makan uli, jadi itu (dicabuli) sambil makan uli. Suasananya waktu itu pas ujan sepi," ucap S. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement