Jumat 23 Apr 2021 14:32 WIB

Adab Orang Tua Menyambut Kelahiran Anak

Islam mengharamkan sikap membedakan anak yang satu dengan yang lain

Akikah (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Akikah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,Kehadiran anak adalah momen yang sangat di nanti-nantikan oleh pasangan suami istri. Tak dir Allah SWT membuat mereka bisa mendapat kan momongan dalam waktu relatif sing kat. Namun, ada juga pasangan yang harus menjalani masa penantian yang cukup lama untuk menyambut kedatangan sang buah hati.

Kita bisa menadaburi kisah Nabi Za ka ria AS yang baru dikaruniai anak pada usia lanjut. Islam pun telah mengatur ba gai mana adab yang mesti di lakukan orang tua saat menyongsong kelahiran bayi mereka.

Di antara hak seorang anak ketika ia lahir adalah mendapat nama yang bagus dari orang tuanya. Bayi yang baru lahir juga berhak disambut dengan penuh ke gembiraan oleh keluarganya, terutama ayah dan ibunya. Tak hanya itu, Islam juga memerintahkan kepada umatnya untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap bayi laki-laki dan bayi perempuan dalam semua hal. Haram hukumnya orang tua menolak kehadiran bayi perempuan atau melakukan sesuatu yang bisa menyakitinya.

Mengenai adab memberi nama yang baik kepada bayi, ada beberapa dalil syar'i yang bisa dijadikan rujukan oleh kaum Muslimin. Salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Di antara hak anak atas ayahnya adalah menerima nama yang baik dan (kewajiban ayah atas anaknya adalah) memperbagus adabnya," (HR al-Baihaqi dan Haitsami dengan sanad hasan).

Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Abu Darda RA, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Sesungguhnya kalian akan dipanggil pada hari kiamat dengan namanama kalian dan nama-nama ayah kalian. Oleh karena itu, perbaguslah nama kalian," (HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Hibban, dan ad-Darimi dengan sanad hasan).

Sementara, perintah untuk menyongsong kehadiran bayi dengan rasa sukacita dapat ditemukan pada hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Samurah RA. Dalam hadis itu, Rasulullah SAW bersabda, "Seorang anak itu tergadai dengan akikahnya. Maka hendaklah disembelihkan (dom ba/kambing) untuknya pada hari ketujuh, diberi nama, dan dipotong rambutnya," (HR Ahmad, Abu Daud, an-Nasai, dan at- Tirmidzi dengan sanad sahih).

Syariat Islam mengharamkan sikap membeda-bedakan atau melebihkan anak yang satu dengan yang lainnya. Tidak peduli apakah perbedaan itu disebabkan oleh kondisi anak itu sendiri, karena orang tuanya, atau karena dampak undang-undang terhadapnya. Seperti halnya tidak boleh berlaku diskriminasi terhadap anak karena warna kulitnya, kewarganegaraannya, jenis kelaminnya, bahasanya, afiliasi politiknya, kekayaannya, tempat lahirnya, asal-usulnya (apakah berasal dari kota atau desa), dan hal-hal lain yang membuat anak terlihat berbeda.

Pada bab kelima pasal pertama ayat 98 Piagam Keluarga Islam yang dirumuskan oleh Komite Islam Internasional untuk Perempuan dan Anak (IICWC) disebutkan, Allah SWT memuliakan Adam dan keturunannya tanpa membedakan warna kulit, tsaqafah, hadharah (peradaban), ataupun bentuk-bentuk lain yang mewakili identitas mereka.

Allah berfirman, "Dan sesungguhnya Kami muliakan anak-anak Adam; Kami angkut mereka didaratan dan di lautan; Ka mi berikan mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka de ngan kelebihan yang sempurna atas ke banyak makhluk yang telah Kami ciptakan," (QS al-Isra [17]: 70).

Konsep kesamaan manusia di mata Allah ini juga dapat ditemukan dalam khutbah wada Rasulullah SAW, "Wahai sekalian manusia, ketahuliah bahwa Tuhanmu satu, nenek moyang kalian juga satu. Tidak ada kelebihan antara orang Arab dengan non-Arab, antara kulit merah, kulit hitam, dan kulit putih, kecuali (yang dapat membuat kalian dinilai lebih itu adalah) dengan takwa," (HR Ahmad de ngan sanad sahih).

Dalil-dalil di atas semakin memperkuat larangan Islam atas sikap diskriminasi orang tua terhadap anak-anaknya. Karena itu, sudah sepantasnya setiap anak mendapat kasih sayang yang sama dari ayah dan ibunya.

Adapun haramnya sikap menolak keha diran bayi perempuan telah ditegaskan sendiri oleh Allah dalam Alquran. "Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan diri nya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apa kah dia akan memeliharanya dengan me nanggung kehinaan ataukah akan mengu burkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu," (QS an-Nahl [16]: 58).

Pada ayat di atas, Allah SWT begitu mencela kaum yang menolak kehadiran bayi perempuan. Celaan yang sama juga diberikan Allah kepada masyarakat Arab jahiliyah pada masa lampau—yang sering kali menguburkan bayi perempuan mereka hidup-hidup karena menganggapnya se bagai aib. n ed: a syalaby ichsan

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement