Jumat 23 Apr 2021 17:11 WIB

Mengusut Dugaan Pelanggaran Etika Azis Syamsuddin

MKD belum akan panggil Azis Syamsuddin karena hormati asas praduga tak bersalah.

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, diduga berperan dalam kasus terkait penyidik KPK yang bisa membantu kasus dugaan korupsi Wali Kota Tanjungbalai.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, diduga berperan dalam kasus terkait penyidik KPK yang bisa membantu kasus dugaan korupsi Wali Kota Tanjungbalai.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febrianto Adi Saputro, Ali Mansur, Rizkyan Adiyudha

Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut-sebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga ikut terlibat dalam perkara suap penyidik KPK dengan Wali Kota Tanjungbalai. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), I Made Leo Wiratma, mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bertindak dan segera memanggil Azis Syamsuddin.

Baca Juga

"MKD harus bergerak cepat agar duduk perkaranya segera menjadi jelas, apakah terjadi pelanggaran etis. Meskipun sangat sulit mengharapkan MKD akan menindaklanjutinya," kata Leo kepada Republika.co.id, Jumat (23/4).

Menurut Leo, dugaan keterlibatan Azis dalam kasus tersebut perlu dikonfirmasi. Jika benar, tindakan Azis tersebut bukan saja tidak etis, melainkan juga melanggar hukum.

"Tidak ada wewenang pimpinan DPR (termasuk di dalamnya wakil ketua DPR) untuk mencampuri urusan penegakan hukum. Tugas pimpinan DPR sudah jelas diatur dalam Pasal 86 Ayat (1) UU MD3," ungkapnya.

Leo menambahkan, jika benar Azis menjadi perantara kasus tersebut, artinya yang bersangkutan ikut terlibat dalam tindak pidana jual beli perkara atau tindak pemerasan. Hal tersebut tentu menjadi ranah penegak hukum yang juga harus segera menindaklanjuti.

"Tidak peduli dia itu pimpinan DPR, semua pelaku pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya menegaskan.

Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai perilaku Azis Syamsuddin sangat tidak terpuji. Sebab, Azis mempertemukan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai dengan tujuan untuk tidak menindaklanjuti dugaan korupsi.

"Sebagai wakil ketua DPR RI, perilaku Azis tentu sangat tidak beretika. Ia sudah mengabaikan sumpah jabatan dan kode etik sebagai anggota DPR RI," kata Jamiluddin menegaskan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/4).

Menurut Jamiluddin, Azis juga sudah berupaya berkolusi dengan penyidik KPK dengan maksud untuk menghalang-halangi penyidikan tindak korupsi. Tindakannya ini selain sudah mempermalukan lembaga DPR RI, juga telah memandulkan fungsi pengawasan DPR RI.

"Bagaimana mungkin DPR akan melakukan fungsi pengawasan kalau ia berkolusi dengan pihak yang diawasi?" keluh Jamiluddin.

Karena itu, kata Jamiluddin, perbuatan Azis selain terkait etika profesi sebagai anggota DPR RI, juga menyentuh pidana tindak korupsi. Azis, secara langsung maupun tidak langsung, telah menghalang-halangi penegak hukum untuk melaksanakan tugasnya. Atas dasar itu, MKD selayaknya memproses kasus Azis tersebut secepatnya.

"MKD dapat melihat kasus ini sebagai perbuatan tidak terpuji yang selain mempermalukan Azis sebagai anggota DPR RI juga merusak martabat lembaga DPR RI," kata Jamiluddin.

Untuk itu, Jamiluddin menambahkan, MKD haruslah taat asas melihat kasus pelanggaran etika yang dilakukan Azis. Hanya dengan begitu, muruah DPR RI dapat dijaga. Sementara, lembaga penegak hukum juga sebaiknya memproses kasus tersebut dari sisi pidananya.

"Para penegak hukum juga harus taat asas melihat kasus Azis semata dari sisi pidana. Semoga penegak hukum tak silau dengan jabatan Azis," kata Jamiluddin berharap.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman, menyebut sampai saat ini belum ada rencana memanggil Azis Syamsuddin untuk mengonfirmasi dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut. "Belum ada, kami tidak boleh mendahului KPK," kata Habiburokhman kepada wartawan.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan bahwa MKD menghormati asas praduga tak bersalah. Ia menjelaskan, sejauh ini informasi tersebut masih sepihak dari tersangka dan belum ada konfirmasi dari Azis.

"Kami tidak mau berandai-andai dan berasumsi, kita tunggu saja hasil kerja KPK. Kita percayakan agar KPK bisa kerja profesional sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.

photo
Pengacara Maskur Husain digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. - (Antara/Dhemas Reviyanto)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement