Jumat 23 Apr 2021 08:46 WIB

Realisasi Klaim BPJamsostek Jatim Capai Rp 1,24 Triliun

Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) masih mendominasi dengan 69 ribu pengajuan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Logo BPJamsostek
Foto: Dokumen.
Logo BPJamsostek

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Deputi Direktur Wilayah Jawa Timur, Deny Yusyulian mengungkapkan, total pembayaran klaim sepanjang 2021, tepatnya hingga Maret 2021 sebesar Rp 1,24 triliun dengan total 99.263 pengajuam klaim. Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) masih mendominasi dengan 69 ribu pengajuan, dan total klaim sebesar Rp 1,06 triliun.

"Kemudian Jaminan Kecelakaan Kerja ada 8.299 kasus sebesar Rp 65 miliar, Jaminan Kematian 2.157 kasus sebanyak Rp 89 miliar, dan Jaminan Pensiun 19.807 kasus sebanyak Rp 21 miliar," kata Deny di kantornya, Jalan Juanda, Sidoarjo, Kamis (23/4).

Selain itu, BPJamsostek Jatim juga telah menyalurkan manfaat beasiswa bagi 2.437 anak, yang totalnya sebesar Rp9,2 miliar. Terdiri dari jenjang pendidikan SD sebanyak 963 anak sebesar Rp1.4 miliar, SMP sebanyak 554 anak sebesar Rp1.1 miliar, SMA sebanyak 486 anak sebesar Rp1.4 miliar, dan Perguruan Tinggi sebanyak 434 anak sebesar Rp5.2 miliar.

Deny kemudian memaparkan pencapaian kinerja Kantor Wilayah Jawa Timur hingga Maret 2021. Dimana jumlah Badan Usaha aktif sebagai kepesertaan sebanyak 91.922, jumlah tenaga kerja aktif 2,9 juta orang, sektor penerima upah 2,11 juta orang, sektor Bukan Penerima Upah (BPU) 260 ribu orang, dan sektor Jasa Konstruksi 575 ribu orang.

 

Sedangkan perlindungan tenaga kerja baru di 2021 diharapkan bertambah 2,5 juta peserta, baik itu formal, informal, tenaga migran, dan tenaga jasa konstruksi. Sedangkan untuk peserta badan usaha ditargetkan bertambah sebesar 121 ribu.

"Pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja sebagai peserta untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam melakukan pekerjaan," ujar Deny.

Deny menghimbau seluruh pengusaha dan pekerja baik Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Pekerja Jasa Konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJamsostek. Deny mengaku, pihaknya terus berupaya melindungi seluruh tenaga kerja baik formal maupun informal di Jawa Timur.

Diterbutkannya Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bisa menjadi salah satu cara untuk perlindungan seluruh tenaga kerja. 

"Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," kata dia.

Deny mengatakan, Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek. Seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement