Jumat 23 Apr 2021 05:10 WIB

Perjalanan Orang Diperketat, ASDP Tunggu Regulasi Kemenhub

ASDP Indonesia pastikan operasional masih sesuai SE Kemenhub No 27 tahun 2021

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas memeriksa tiket calon penumpang kapal ferry yang akan menyeberang ke Pulau Sumatera di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu (10/4/2021). Pemerintah memastikan untuk memperketat aturan perjalanan sebelum masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 diterapkan melalui addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 yang berlaku kemaein (22/4). Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin mengatakan saat ini masih menunggu regulasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Petugas memeriksa tiket calon penumpang kapal ferry yang akan menyeberang ke Pulau Sumatera di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu (10/4/2021). Pemerintah memastikan untuk memperketat aturan perjalanan sebelum masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 diterapkan melalui addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 yang berlaku kemaein (22/4). Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin mengatakan saat ini masih menunggu regulasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah memastikan untuk memperketat aturan perjalanan sebelum masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 diterapkan melalui addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 yang berlaku kemaein (22/4). Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin mengatakan saat ini masih menunggu regulasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).  

“Kami masih menunggu petunjuk teknis dari Kemenhub,” kata Shelvy kepada Republika, Jumaf (23/4). 

Untuk itu, Shelvy memastikan saat ini operasional ASDP masih sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021. Sementara penjualan tiket pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 masih ditutup sementara. 

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan addendum SE Nomor 13 Tahun 2021. Addendum tersebut mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan selama 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021. Pada periode tersebut, pelaku perjalanan diperketat harus menunjukan syarat perjalanan PCR atau rapid test antigen atau Genose satu hari sebelum keberangkatan. 

Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku SE Nomor 13 Tahun 2021. Pada masa larangan mudik tersebut, operasional transportasi umum baik darat, laut, udara, dan kereta api tidak beroperasi. Transportasi umum tetap beroperasi bagi masyarakat yang dikecualikan dan keperluan logistik. 

Terkait petunjuk dan teknis Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19, Kemenhub perlu menerbitkan kembali regulasi turunannya. Nantinya regulasi tersebut akan mengatur bagaimana operasional operator transportasi. 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati memastikan aturan teknis terkait ketetapan yang diatur Satgas Covid-19 masih dalam proses. "Kami akan segera rilis aturannya juga," kata Adita kepada Republika, Kamis (22/4). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement