Kamis 22 Apr 2021 23:58 WIB

Dishub DKI akan Berlakukan SIKM Saat Pelarangan Mudik

Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta berlaku pada pelarangan mudik 6 hingga 17 Mei

Petugas Dinas Pehubungan DKI Jakarta mengecek Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.  Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, surat izin keluar masuk (SIKM) Jakartaakan diberlakukan saat pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021, menyusul rencana pengetatan mudik oleh Satgas COVID-19 pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021. Karenanya, kata Syafrin, di Jakarta, Kamis, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menerapkan SIKM pada pengetatan mudik pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021 tersebut.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Dinas Pehubungan DKI Jakarta mengecek Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Terminal Kalideres, Jakarta Barat. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, surat izin keluar masuk (SIKM) Jakartaakan diberlakukan saat pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021, menyusul rencana pengetatan mudik oleh Satgas COVID-19 pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021. Karenanya, kata Syafrin, di Jakarta, Kamis, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menerapkan SIKM pada pengetatan mudik pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021 tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta akan diberlakukan saat pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021, menyusul rencana pengetatan mudik oleh Satgas COVID-19 pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021. Karenanya, kata Syafrin, di Jakarta, Kamis, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menerapkan SIKM pada pengetatan mudik pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021 tersebut.

"Tidak ada SIKM, hanya pengetatan, bahwa yang bersangkutan (masa berlaku) rapid antigen sebelumnya tiga hari menjadi satu hari," ujar Syafrin.

Syafrin menyebut ketentuan ini telah disesuaikan dengan adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 tentang peniadaan mudik lebaran, dalam aturan terbaru itu hanya menekankan masa berlaku hasil negatif melalui tes PCR dan tes cepat dalam 1x24 jam yang berlaku bagi penumpang perjalanan darat, laut, dan udara."Untuk yang divaksin semua sesuai dengan SE tetap harus dilakukan tes swabantigen yang berlaku 1 x 24 jam," ujarnya.

Sementara itu, Syafrin tidak menjelaskan adanya perubahan aturan terkait penerapan SIKM pada waktu pelarangan mudik 6-17 Mei 2021. Merujuk pada SE Nomor 13 Tahun 2021 yang belum diadendum, SIKM tetap diberlakukan.

"SIKM (tetap) berlaku mulai 6-17 Mei 2021," tuturnya.

SIKM memiliki tiga ketentuan, pertama berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Seleksi dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di tempat istirahat.Kemudian perbatasan kota besar, titik pengecekan (check point) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah (pemda).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement