Kamis 22 Apr 2021 20:47 WIB

Menkeu Sri Mulyani Ungkap Jadwal Pencairan THR PNS

Pemerintah menganggarkan Rp45,41 triliun untuk THR PNS

Rep: Novita Intan/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Foto: BNPB Indonesia
Menteri Keuangan, Sri Mulyani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan diberikan secara bertahap. Saat ini pemerintah sedang menyelesaikan peraturan pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemberian THR akan disampaikan lebih lanjut oleh pemerintah. "THR seperti yang disampaikan akan dibayarkan pada H-10 nanti sampai dengan H- 5. Saat ini sedang proses (peraturan pemerintah) agar kita paraf bersama, kemudian ditandatangani presiden," ujarnya saat konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/4).

Baca Juga

Menurutnya pemberian THR akan mendorong konsumsi di tingkat masyarakat. Sekalipun pemerintah melakukan larangan mudik pada Lebaran tahun ini. "Meskipun masyarakat tidak mudik tapi ini bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di tempat apa kota," ucapnya.

Sri Mulyani menyebut pemerintah mengucurkan anggaran THR PNS pada Idul Fitri 2021 sebesar Rp 45,41 triliun. Adapun jumlah ini terbagi bagi pusat dan daerah. "Jumlah THR kita yang akan dibelanjakan untuk pusat sebesar Rp 30,6 triliun, dan daerah akan sebesar Rp 14,8 triliun," ujarnya.

Menurutnya alokasi anggaran tersebut sudah sangat besar sekali jika dibandingkan dengan realisasi belanja pemerintah sekarang ini. "Jadi kalau ditanyakan apakah akan memberikan dampak positif, pasti," ucapnya. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement