Kamis 22 Apr 2021 17:50 WIB

Posko Penjagaan Agar Pantau Jika Ada Warga yang Mudik

Pemeriksaan terkait kelengkapan surat identitas kesehatan bebas dari Covid-19.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi mudik dilarang.
Foto: mudik dilarang, penyekatan mudik, mudik,
Ilustrasi mudik dilarang.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Warga Kota Yogyakarta diminta untuk mengimbau keluarganya yang ada di luar daerah untuk tidak  mudik di Ramadhan 1442 Hijriyah ini. Meskipun di luar tanggal kebijakan mudik yang sudah ditetapkan pemerintah pusat diperkirakan masyarakat tetap akan melaksanakan mudik.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, posko penjagaan yang ada di tiap wilayah diminta untuk memantau jika tetap ada warga yang mudik. Terutama terkait pemeriksaan kelengkapan surat identitas kesehatan bebas dari Covid-19. "Tanyakan kelengkapan surat-suratnya," kata Heroe di Yogyakarta, Kamis (22/4).

Baca Juga

Melalui posko yang dipasang di pintu masuk baik itu RT/RW hingga tingkat kelurahan, juga dapat memfilter siapa saja keluar masuk. Bahkan, juga dapat memfilter siapa yang sehat dan siapa yang terindikasi Covid-19.

Selain itu, posko juga berfungsi untuk memantau terjaganya pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. "Jika tidak sehat dan terindikasi Covid-19, maka harus isolasi dua pekan. Apabila bergejala harus dibawa ke rumah sakit," ujarnya.

Heroe menegaskan, pemudik diwajibkan untuk isolasi selama dua pekan. Isolasi dapat di balai RT/RT jika kondisi rumah tidak memungkinkan untuk isolasi.

"Kami mengimbau agar tidak mudik. Kalau ada yang lolos dan bisa mudik, ketika pulang wajib isolasi," ujar Heroe yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta tersebut.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement