Kamis 22 Apr 2021 17:42 WIB

Ribuan RT Jakarta Zona Merah, Wagub: Pemprov tak Kecolongan

Wagub DKI Jakarta mengatakan penanganan Covid-19 di Jakarta masih on the track.

Rep: Flori Sidebang / Red: Bayu Hermawan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui awak media di Balai Kota Jakarta, Selasa (9/3).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui awak media di Balai Kota Jakarta, Selasa (9/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya tidak merasa kecolongan, meski jumlah RT di Ibu Kota yang masuk dalam zona merah Covid-19 mencapai ribuan. Sebab, menurut dia, jumlah RT zona merah lebih sedikit dibandingkan total keseluruhan RT yang ada di Jakarta. 

Berdasarkan laman corona.jakarta.go.id hingga 8 April 2021, terdapat sebanyak 2.659 RT yang masuk dalam kategori pengendalian ketat atau zona merah. "Enggak kecolongan dong, Jakarta ini kan (total) ada 30 ribuan RT, itu kan jumlah RT (zona merah) yang sedikit. Jadi, sesungguhnya cuma sedikit dibanding jumlah RT yang ada," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (22/4).

Baca Juga

Selain itu, Riza mengatakan, Jakarta telah keluar dari zona merah Covid-19. Bahkan, ia mengatakan Ibu Kota mengalami peningkatan perbaikan terkait dalam penanganan virus corona. Di antaranya, proses vaksinasi Covid-19 yang tinggi, angka kesembuhan meningkat, dan angka kematian yang menurun.

"Jadi, Jakarta ini on the track, mencapai satu sasaran tujuan yang lebih baik lagi terkait vaksinasi terus meningkat," ujarnya.

Selain itu, Riza juga mengeklaim, kasus aktif Covid-19 di Jakarta kini terus mengalami penurunan. Wagub menjelaskan, kapasitas keterpakaian tempat tidur isolasi dan ruang ICU pun berada di bawah 50 persen.

"Jumlah tempat tidur tinggal 39 persen yang terpakai, ruang ICU tinggal 46 persen, hotel cuma 46 persen yang terpakai, jadi perbaikannya sangat jelas," katanya.

Riza pun menilai, perlu kerja sama dari seluruh pihak, mulai dari tingkat daerah hingga pemerintah pusat untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19. Sebab, Riza menjelaskan, penyebaran virus corona tidak boleh dianggap remeh. 

"Tentu kita semua, tidak hanya Jakarta, Indonesia, Pak Presiden, menteri, gubernur, kepala daerah bekerja keras agar Indonesia tidak mengalami masalah-masalah yang terjadi di banyak negara, di Eropa, termasuk di India," ujarnya menjelaskan. 

"Butuh kerja sama, jangan dianggap enteng, jangan diremehkan, Covid masih ada seperti yang disampaikan Presiden. Mari hadapi secara baik, bijak, dengan cara menerapkan protokol kesehatan dengan baik," ujar Riza.

Selain itu, Riza juga meminta kesadaran dari seluruh masyarakat agar tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Menurutnya, dengan cara tersebut, dapat mengurangi angka kasus Covid-19 di Ibu Kota. 

"Mudah-mudahan dengan kesadaran penuh dari seluruh warga dan kita semua bekerja sama segera kita bisa mengurangi Covid di Jakarta," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan memperpanjang penerapan kebijakan PPKM Mikro di Ibu Kota pada 20 April-3 Mei 2021. Dalam pelaksanaan kebijakan itu, Anies turut membatasi akses warga di rukun tetangga (RT) yang termasuk dalam kriteria zona merah Covid-19 dengan menerapkan jam malam maksimal hingga pukul 20.00 WIB. 

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23 Tahun 2021 tentang perpanjangan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyakarat (PPKM) berbasis mikro tingkat rukun tetangga. Anies menandatangani Ingub itu pada 19 April 2021.

"Membatasi keluar-masuk wilayah rukun tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB," kata Anies seperti dikutip dalam Ingub tersebut, Rabu (21/4).

Anies menjelaskan, kriteria zona merah, yakni apabila dalam satu RT terdapat lebih lima rumah dengan kasus positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir. Selain menerapkan jam malam, ia menginstruksikan RT zona merah harus menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan. 

Selanjutnya, Anies juga memerintahkan untuk membatasi kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan ketat, dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial.

"Melarang kerumunan lebih dari tiga orang dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan kerumunan," ujarnya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement